Advertisement
BPJS Ketenagakerjaan Sleman Salurkan Santunan JKK Rp129,3 Juta kepada Ahli Waris
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sleman Novaria Sulistyo (dua dari kanan) menyerahkan santunan JKK kepada Sukiyah, ahli waris almarhumah Ani Yuniati di PT Anggun Kreasi Garmen, Kamis (6/3 - 2025) ist
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN–Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Sleman membayarkan santunan kematian akibat kecelakaan kerja (JKK) bagi ahli waris Ani Yuniati, seorang Karyawati PT Anggun Kreasi Garmen yang meninggal dunia akibat kecelakaan saat berangkat kerja.
Jaminan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Novaria Sulistyo, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sleman kepada Sukiyah, ahli waris almarhumah Ani Yuniati di PT Anggun Kreasi Garmen.
Advertisement
Novaria menjelaskan, semasa hidupnya almarhumah merupakan sosok pekerja yang ceria dan penuh semangat karena ini merupakan pengalaman pertama alm bekerja di sebuah perusahaan. "Almarhumah Ani baru bekerja di PT Anggun selama kurang lebih 6 bulan dan didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di sektor pekerja formal," katanya, Jumat (14/3/2025).
Selama menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, ia mengikuti 4 program jaminan. Antaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) sehingga akibat kecelakaan ini, ahli waris mendapatkan santunan pension berkala.
”Sesuai dengan ketentuan yang ada apabila peserta sudah mengikuti Jaminan pension, kemudian kecelakaan dan meninggal dunia, maka ahli waris berhak mendapatkan manfaat pensiun setiap bulannya sampai dengan ahli waris tutup usia," katanya.
Dengan demikian, lanjut Nova, ahli waris menerima santunam Jaminan Kecelakaan kerja meninggal sebesar Rp128,3 juta, Jaminan Hari Tua sebesar Rp639,820 dan Jaminan Pensiun setiap bulan sebesar Rp338,130.
Dia menjelaskan, selain program JKK yang melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja, JKM yang memberikan santunan kematian, JHT yang memberikan manfaat berupa uang tunai dan JP yang memberikan perlindungan maksimal bagi pekerja, BPJamsostsk juga memberikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi peserta.
"Kami juga memberikan biaya pemakaman dan beasiswa pendidikan anak. Kalau untuk pekerja non formal atau pekerja mandiri, nilai iurannya hanya Rp 16.800 perbulan. Sangat murah dibandingkan manfaat yang akan diterima ketika terjadi risiko kerja," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Duel Remaja di Pakualaman Jogja Terbongkar, Dua Pelajar Luka Parah
- Puluhan Telur Piton Ditemukan di Selokan Permukiman Warga Gunungkidul
- Libur Lebaran Ramai, Kamar Hotel DIY Justru Banyak Kosong
- Catat, Ini Lokasi dan Tarif Parkir Resmi Kota Jogja Tahun 2026
- Pengolahan Mandiri Efektif, Sampah Residu di Demangan Jogja Berkurang
Advertisement
Advertisement








