Advertisement

Pemkab Bantul Larang Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Yosef Leon
Selasa, 18 Maret 2025 - 12:57 WIB
Abdul Hamied Razak
Pemkab Bantul Larang Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran Petugas membersihkan mobil dinas di lingkungan DPRD Bantul, Selasa (18/3 - 2025). Pemkab Bantul memastikan bakal mengeluarkan Surat Edaran terkait larangan penggunaan mobil dinas selama masa mudik Lebaran 2025.

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul menegaskan larangan penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya. Larangan ini sesuai dengan aturan yang telah berlaku dan akan diperkuat dengan Surat Edaran yang segera diterbitkan.

Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih mengatakan, kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan negara, bukan untuk kepentingan pribadi atau keluarga. “Kalau mobil dinas jelas tidak boleh digunakan untuk mudik. Mobil dinas itu untuk kepentingan negara, bukan keperluan keluarga atau pribadi. Setiap tahun selalu kami tekankan dan pasti ada edarannya nanti,” ujar Halim, Selasa (18/3/2024).

Advertisement

BACA JUGA: Mobil Dinas, Bupati Halim Tak Jadi Gunakan Land Cruiser Baru Senilai Rp2,6 Miliar

Larangan ini selaras dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja. Dalam aturan tersebut, kendaraan dinas hanya diperbolehkan untuk operasional kerja pada hari kerja dan di dalam kota, kecuali mendapatkan izin tertulis dari pimpinan instansi terkait.

Ketua DPRD Bantul, Hanung Raharjo, juga memastikan bahwa kebijakan ini berlaku bagi seluruh kendaraan operasional DPRD Bantul. “Seluruh kendaraan operasional DPRD, termasuk milik Sekretariat DPRD (Setwan), harus dikandangkan selama masa mudik Lebaran. Intinya, kami akan mengikuti aturan atau kebijakan yang dikeluarkan Pemkab Bantul,” kata Hanung.

Namun, ia menyebutkan bahwa kendaraan dinas yang digunakan oleh pimpinan DPRD tidak termasuk dalam kendaraan yang dikandangkan. “Meski mobil pimpinan DPRD boleh dibawa pulang, tetapi tidak boleh digunakan untuk mudik. Lagipula, kalau mudik pakai pelat merah kan malu, dan dipastikan mereka punya mobil pribadi untuk keperluan lainnya,” imbuhnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Inspektorat Bantul, Hermawan Setiaji menyampaikan, pihaknya tengah menyiapkan Surat Edaran sebagai dasar aturan larangan penggunaan mobil dinas di masa Lebaran nanti. “Kami sedang buat surat edaran agar mobil dinas tidak digunakan oleh ASN untuk mudik Lebaran. Saat ini, prosesnya sudah naik ke Pak Sekda. Paling besok sudah ada,” ujarnya.

Hermawan menjelaskan, surat edaran tersebut berisi beberapa poin utama, antara lain kendaraan dinas dilarang digunakan untuk mudik, kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan dan pelayanan panggilan tugas dan jika ditemukan pelanggaran, maka ASN yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Terkait mekanisme pengawasan, Inspektorat Bantul akan mengawasi penggunaan mobil dinas selama periode mudik Lebaran. Ia berharap seluruh ASN menaati aturan ini agar tidak ada pelanggaran. “Harapannya tidak ada yang melanggar. Ini untuk menjaga disiplin serta menghindari penyalahgunaan fasilitas negara,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

DPR RI Kutuk Penembakan Tewaskan 3 Polisi, Pelaku Libatkan TNI

News
| Selasa, 18 Maret 2025, 15:47 WIB

Advertisement

alt

Ulu Camii, Masjid Agung yang Indah dengan 20 Kubah Besar

Wisata
| Sabtu, 15 Maret 2025, 11:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement