Advertisement

Sempat Ditutup, 10 Outlet Miras Ilegal di Sleman Buka Lagi

Andreas Yuda Pramono
Selasa, 18 Maret 2025 - 16:37 WIB
Sunartono
Sempat Ditutup, 10 Outlet Miras Ilegal di Sleman Buka Lagi Ilustrasi miras. / Freepik

Advertisement

 Harianjogja.com, SLEMAN—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman menyampaikan ada 10 outlet penjual minuman keras atau minuman beralkohol yang membuka gerai lagi setelah sempat ditutup. Atas hal ini, Satpol PP akan melakukan penutupan lagi bersama aparat penegak hukum.

Kepala Satpol PP Sleman, Shavitri Nurmala Dewi, mengatakan Satpol PP bersama aparat penegak hukum sempat menutup 26 outlet miras pada Oktober 2024.

Advertisement

“Dulu dulu kami sepakat penjualan miras ilegal ditutup berarti tutup permanen. Tapi sekarang ternyata buka lagi. Ada police line juga dulu,” kata Shavitri  ditemui di kantornya, Selasa (18/3/2025).

BACA JUGA: Puluhan Tempat Penjualan Miras Ilegal di Sleman Ditertibkan

Shavitri menambahkan ada outlet yang memang secara terang-terangan buka. Ada juga outlet yang buka atau ada aktivitas penjualan dengan pintu tertutup. Satpol PP akan fokus pada sepuluh outlet tersebut agar segera dilakukan penutupan kembali.

Satpol PP berencana bertemu Bupati Sleman guna membahas persoalan penjualan miras ilegal. Mereka akan meminta arahan sebelum mengambil tindakan.

“Laporan mengenai penjualan miras sudah masuk ke kami. Entah ini memang yang sempat kami buka atau buka baru,” katanya.

Shavitri sempat menyampaikan outlet miras yang ditutup serentak pada Juli dan Agustus 2024 ada 28 tempat yang tersebar di sembilan kapanewon, seperti Depok, Ngaglik, Ngemplak, Sleman, Mlati, Berbah, Seyegan, Godean, dan Gamping.

Petus juga sempat menempelkan stiker yang memuat informasi bahwa outlet tersebut ilegal. Dasar penutupan ini adalah Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.

Pada November 2024, Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, kemudian mengeluarakan Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

BACA JUGA: Puluhan Pelaku Usaha di Sleman Tak Kantongi Izin Dagang Miras

Sebelumnya, Kepala Bidang Usaha Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sleman, Kurnia Astuti, mengatakan ada ada 60 usaha penjualan minuman keras beralkohol (miras) yang tidak memiliki izin dagang sepanjang 2024.

Dari jumlah itu, sebanyak 30 unit usaha miras bergerak di industri perhotelan dan restoran. Disperindag telah melakukan pembinaan agar pelaku usaha tersebut melengkapi izin dagang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

DPR RI Kutuk Penembakan Tewaskan 3 Polisi, Pelaku Libatkan TNI

News
| Selasa, 18 Maret 2025, 15:47 WIB

Advertisement

alt

Ulu Camii, Masjid Agung yang Indah dengan 20 Kubah Besar

Wisata
| Sabtu, 15 Maret 2025, 11:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement