Advertisement
Sleman Bahas Kenaikan Banpol Jadi Rp12.000 per Suara
Ilustrasi pemilu / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Pemkab Sleman tengah membahas rencana kenaikan bantuan keuangan partai politik dari Rp4.900 menjadi Rp12.000 per suara sah setelah mendapat persetujuan prinsip Gubernur DIY.
Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Ketahanan Nasional Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sleman, Achmad Raharjo, mengatakan kenaikan banpol yang semula Rp4.900 per suara sah menjadi Rp12.000 per suara sah. Meski sudah mendapat persetujuan, ia belum bisa memastikan apakah banpol benar naik sesuai usulan.
Advertisement
“Usulan Rp12.000 per suara sah. Gubernur juga sudah setuju, tapi kan Pemkab Sleman tetap mempertimbangkan kondisi keuangan daerah,” kata Raharjo dihubungi, Rabu (19/11/2025).
Menurut Raharjo, penyaluran dana banpol tersebut belum bisa dilakukan dalam waktu dekat. RAPBD 2026 juga sebentar lagi akan disahkan. Kemungkinan, penyaluran banpol tersebut dilakukan pada APBD Perubahan 2026 atau APBD Murni 2027.
BACA JUGA
Jika disalurkan tahun depan, ada potensi pemangkasan banpol. Pasalnya, transfer keuangan daerah (TKD) di Kabupaten Sleman juga berkurang. Hal ini bahkan menyebabkan refokusing anggaran setiap perangkat daerah hingga 62%.
Selain kemampuan keuangan daerah, Pemkab Sleman menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.
Selain itu mempertimbangkan juga Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik. Raharja menambahkan tidak ada standar nilai per suara sah, acuan kenaikan hanya pada kemampuan fiskal saja.
Meski pun Gubernur DIY telah memberi persetujuan, kenaikan banpol akan menggunakan surat keputusan (SK) Bupati Sleman. Setelah SK terbit, banpol baru bisa dicairkan ke setiap parpol pemilik kursi di DPRD Sleman.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman, Abu Bakar, belum bisa menyampaikan mekanisme penyaluran banpol dan kepastian kenaikannya. “Kami masih membahas usulan kenaikan banpol,” kata Abu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Status Gunung Semeru Naik ke Level Awas, Warga Diminta Tetap Tenang
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Bantul Masih Marak
- Hari Pertama Operasi Zebra Progo 2025 di Bantul, 40 Pelanggar Ditilang
- Masjid di Sleman Kirim Sukarelawan ke Cilacap dan Banjarnegara
- Mafindo dan Google Latih Mahasiswa UMBY Hadapi Tantangan AI Kini
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini Rabu 19 November 2025
Advertisement
Advertisement




