Advertisement

Bupati Bantul Abdul Halim Melarang ASN Terima Parsel Lebaran

Yosef Leon
Rabu, 19 Maret 2025 - 15:47 WIB
Sunartono
Bupati Bantul  Abdul Halim Melarang ASN Terima Parsel Lebaran Ilustrasi. - Bisnis Indonesia/Rachman

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Menjelang perayaan Idulfitri, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menegaskan larangan menerima parsel dari pihak manapun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya. Ia juga memastikan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak akan digunakan untuk pengadaan parsel bagi pejabat maupun pegawai negeri.

“Kalau APBD jelas tidak mungkin digunakan untuk membeli parsel. Itu tidak pernah ada dan saya jamin tidak ada,” ujar Halim, Rabu (19/3/2025).

Advertisement

Ia menegaskan penerimaan parsel oleh pejabat ASN akan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Namun jika ASN berinisiatif memberikan parsel kepada masyarakat kurang mampu hal itu dinilai sebagai tindakan baik yang tentu akan dipersilakan.

BACA JUGA: Wali Kota Jogja Melarang ASN Menerima Parsel Lebaran

“Yang tidak boleh itu pejabat menerima parsel. Tapi kalau pejabat memberikan parsel untuk warga miskin, itu bagus,” tambahnya.

Sebagai bentuk penguatan kebijakan, Pemkab Bantul telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor T/700.1.2.1/01545/INSPEKTORAT tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi Terkait Momen Hari Raya di Lingkungan Pemkab Bantul yang dikeluarkan pada 10 Maret lalu. 

Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Inspektorat Bantul, Hermawan Setiaji menjelaskan bahwa ASN dan pejabat negara wajib menjadi teladan bagi masyarakat dengan tidak meminta, memberi, atau menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.

“Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta berisiko dikenai sanksi pidana,” kata Hermawan.

BACA JUGA: Stok Pangan di Jogja Aman, Harga Cabai Rawit Merah Turun Jadi Rp75.000 per Kilogram

Hermawan menyebutkan bahwa segala bentuk gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dilarang. Jika terdapat pemberian dalam bentuk parsel, maka penerima wajib melaporkan kepada Inspektorat setempat.

“Kalau terkait jabatan, tidak boleh diterima. Jika terlanjur diterima, bisa dikembalikan atau dilaporkan ke Inspektorat,” katanya.

Mekanisme pelaporan, ASN yang menerima parsel dapat menyerahkannya ke Inspektorat atau menyalurkannya ke pihak lain, dengan catatan harus disertai dokumentasi dan laporan resmi.

“Terpenting ada bukti, foto, dan tanda terima. Kalau disalurkan sendiri juga boleh, asalkan tetap dilaporkan,” ujar Hermawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Polisi Ditembak Mati Saat Gerebek Judi Sabung Ayam, Satu Orang Ditetapkan Tersangka

News
| Rabu, 19 Maret 2025, 18:57 WIB

Advertisement

alt

Uniknya Cumalikizik, Desa Peninggalan Era Ottoman yang Berusia 700 Tahun Lebih

Wisata
| Selasa, 18 Maret 2025, 16:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement