Advertisement
Perusahaan Diminta Buat Surat Pernyataan Kesanggupan Bayar THR Paling Lambat Besok, 20 Maret
Ilustrasi uang. - Bisnis/ Dwi Prasetya
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kulonprogo,membuka layanan konsultasi atau pengaduan melalui Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2025 bagi tenaga kerja yang belum mendapat hak-haknya dari perusahaan. Disnaker juga mengingatkan kepada semua perusahaan di daerah ini untuk membuat surat pernyataan kesanggupan bayar THR paling lambat 20 maret 2025.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kulonprogo Bambang Sutrisno di Kulon Progo, Rabu, mengatakan Bupati Kulonprogo telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor:100.3.4.3/1016 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Advertisement
"Kami berharap perusahaan di Kulonprogo membayar kewajiban dan tenaga kerja yang tidak mendapatkan THR, kami telah membuka posko aduan THR 2025 di kantor Disnaker," kata Bambang.
Ia mengatakan adapun poin-poin penting yang perlu menjadi perhatian bersama di dalam SE tersebut antara lain, THR diberikan secara penuh tidak dicicil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian, mengingatkan pimpinan perusahaan untuk membuat surat pernyataan kesanggupan pemberian THR dengan format sebagai mana terlampir dalam SE dan dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja paling lambat Kamis, 20 Maret 2025.
"THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan," katanya.
Bambang mengatakan keluhan dalam pelaksanaan pemberian THR Keagamaan dapat disampaikan Disnaker Kulon Progo melalui konsultasi atau aduan langsung di Posko THR di Kulon Progo.
Layanan pengaduan THR juga dilayani Disnakertrans DIY.
"Sampai saat ini, kami belum mendapat aduan dari tenaga kerja yang belum mendapatkan haknya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Fee 5 Persen dan Ancaman Mutasi Terkuak di Sidang Abdul Wahid
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Catat, Ini Lokasi dan Tarif Parkir Resmi Kota Jogja Tahun 2026
- Pengolahan Mandiri Efektif, Sampah Residu di Demangan Jogja Berkurang
- Kelelahan, Polisi Kapospam Tugu Jogja Meninggal Dunia Saat Bertugas
- Posko THR Bantul Terima 20 Aduan, 5 Kasus Dilimpahkan ke Provinsi
- Volume Sampah Libur Lebaran di Jogja Terkendali, Naik Tipis 7 Persen
Advertisement
Advertisement







