Advertisement

Pemkab Bantul Keluarkan Aturan Soal Pelaksanaan Takbir Keliling

Yosef Leon
Selasa, 25 Maret 2025 - 15:57 WIB
Abdul Hamied Razak
Pemkab Bantul Keluarkan Aturan Soal Pelaksanaan Takbir Keliling Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Bantul, Raden Jati Bayubroto memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (25/3 - 2025)

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL – Menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri 2025, Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, mengeluarkan Surat Edaran terkait pelaksanaan takbir keliling. Masyarakat dianjurkan untuk melaksanakan takbiran di masjid atau musala secara khidmat, dengan tetap menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.

Meski takbir keliling dan lomba takbiran masih diperbolehkan, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi. Panitia lomba takbiran diwajibkan melapor kepada Kepolisian Sektor setempat paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan. Rute takbir juga dibatasi hanya dalam wilayah satu kapanewon dan dilarang melintasi jalan protokol Kabupaten Bantul, seperti Jalan Jenderal Sudirman dari perempatan Gose hingga perempatan Klodran.

Advertisement

BACA JUGA: Pawai Takbir Keliling Digelar di Titik Nol Kilometer Jogja, Sambut Hari Raya Idulfitri

Selain itu, penggunaan pengeras suara atau sound system harus dalam batas wajar, tidak mengganggu masyarakat sekitar, dan sesuai dengan batas desibel yang diperbolehkan. Peserta juga dilarang membawa senjata tajam, minuman keras, petasan, dan barang berbahaya lainnya. Kendaraan yang digunakan harus memenuhi syarat teknis dan laik jalan, termasuk memiliki STNK yang sah dan tidak menggunakan knalpot brong. Setelah acara selesai, peserta diwajibkan kembali ke rumah masing-masing tanpa membunyikan sound system di jalan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Bantul, Raden Jati Bayubroto menjelaskan, pembatasan ini dilakukan berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya. Menurutnya, takbir keliling yang dilakukan dengan kendaraan besar dan sound system yang berlebihan kerap menimbulkan gangguan ketertiban, bahkan gesekan antar kelompok.

“Dulu, takbir keliling tidak teratur dan melintasi jalur yang semestinya tidak dilalui. Karena itu, sejak tahun lalu kami mulai membatasi. Untuk lomba takbir, rutenya tetap di dalam satu kapanewon, dengan pemberitahuan ke polsek setempat minimal tiga hari sebelum pelaksanaan. Takbir umum juga tidak diperbolehkan keluar dari wilayah kapanewon masing-masing,” ujarnya, Selasa (25/3/2025). 

Ia menambahkan, pembatasan juga dilakukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan perayaan takbir oleh oknum yang membawa minuman keras dan petasan. “Kami tahu kadang ada yang menyelipkan miras dan petasan. Ini berisiko menimbulkan gesekan, bahkan pernah terjadi insiden penusukan antar peserta takbiran karena pengaruh alkohol,” lanjutnya.

Untuk memastikan kelancaran malam takbiran, Satpol PP bersama Polres dan Kodim Bantul telah menyiapkan langkah antisipasi. Pengamanan akan difokuskan pada jam-jam rawan, terutama setelah pukul 22.00 WIB hingga menjelang tengah malam.

“Jam-jam rawan biasanya saat acara bubar, karena kadang peserta berkerumun dan terjadi gesekan. Oleh karena itu, kami bersama jajaran Polres akan melakukan penyekatan di beberapa titik perbatasan untuk mencegah peserta takbiran dari luar wilayah masuk ke Bantul,” jelas dia. 

Selain itu, ruas jalan utama seperti Jalan Jenderal Sudirman akan disterilkan dan tidak diperbolehkan menjadi jalur takbir keliling. Jika ditemukan peserta yang melanggar aturan, petugas akan bertindak tegas, termasuk menghentikan kelompok yang menggunakan sound system dengan volume berlebihan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

LPSK Hormati Putusan Pengadilan Militer Menolak Restitusi Kasus Penembakan Bos Rental

News
| Selasa, 25 Maret 2025, 23:17 WIB

Advertisement

alt

Taman Wisata Candi Siapkan Atraksi Menarik Selama Liburan Lebaran 2025, Catat Tanggalnya

Wisata
| Sabtu, 22 Maret 2025, 16:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement