DPRD Gunungkidul Siapkan Perda Reklame, Bidik Optimalisasi PAD
DPRD Gunungkidul membahas Raperda Penyelenggaraan Reklame untuk mengoptimalkan PAD, menata reklame, dan memperkuat kepastian hukum.
Film - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Tempat hiburan berupa gedung bioskop rencananya dibangun di Kalurahan Baleharjo, Wonosari, Gunungkidul. Sejumlah izin telah dilengkap oleh investor untuk bisa mewujudkan tempat nonton film ini.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang atau Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana Gunungkidul, Fajar Ridwan mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan izin lokasi untuk pembangunan gedung bioskop. Ia juga mengakui telah melihat secara langsung lokasi untuk pembangunan.
“Lokasinya sebelah kantor Badan Pusat Statistik [BPS] di Kalurahan Baleharjo,” kata Fajar, Senin (7/4/2025).
Dia menjelaskan, untuk lokasi calon gedung bioskop di Wonosari tidak ada masalah. Pasalnya, dari sisi tata ruang tidak menyalahi aturan sehingga izin lokasi dapat diterbitkan guna mewujudkan pembangunan tersebut.
“Untuk nama bioskopnya belum tahu. Yang jelas sudah berproses perizinan di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu [DPMPTSP], karena proses di kami sudah mengeluarkan izin lokasi tempat calon investasi dari pemilik modal,” kata Fajar.
Terpisah, Kepala DPMPTSP Gunungkidul, Agung Danarto saat dikonfirmasi tidak menampik ada yang berminat membangun gedung bioskop di Kalurahan Baleharjo, Wonosari. Menurut dia, proses pengurusan izin langsung melalui aplikasi Online Single Submission (OSS) di Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal.
BACA JUGA: Efisiensi Anggaran, Pemda DIY Tidak Tambah Bus Listrik di 2025
“Perizinan langsung lewat aplikasi dan Nomor Induk Usaha untuk pembangunan bioskop sudah terbit sejak 15 Maret lalu,” kata Agung.
Dia menjelaskan, berdasarkan kategori investasi, pembangunan gedung bioskop ini masuk skala UMK. Hal itu dikarenakan nilai modal yang berada di bawah Rp5 miliar.
“Untuk nilai investasi pastinya, kami belum tahu. Tapi, nanti saat sudah beroperasi ada kewajiban melaporkan secara berkala tiap enam bulan sekali,” katanya.
Disinggung mengenai pembangunan, ia melihat calon gedung bioskop ini menyewa di salah satu bangunan yang sudah ada. Untuk perkembangannya, investor juga wajib melakukan pengecekan terhadap masalah izin dalam rangka merealisasikan pembangunan tempat nonton film ini.
“Kalau gedungnya sudah ada, tapi harus dicek tentang izin lainnya. Ini dikarenakan antara saat pembangunan dengan sekarang beda peruntukan. Jadi, kalau nanti ada yang kurang bisa segera dilengkapi,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Gunungkidul membahas Raperda Penyelenggaraan Reklame untuk mengoptimalkan PAD, menata reklame, dan memperkuat kepastian hukum.
Jadwal KRL Solo-Jogja Jumat 14 Agustus 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur ke Jogja. Tarif Commuter Line tetap Rp8.000.
DPRD Kota Jogja meminta penyaluran bansos beras tak hanya terpaku DTSEN agar warga yang baru jatuh miskin tidak terlewat.
Baznas Kulonprogo telah menyalurkan 40 tangki air bersih ke 11 titik kekeringan. Sebanyak 200 tangki disiapkan selama musim kemarau.
Bareskrim mengungkap MV King Sun tiga kali menyelundupkan ketamin. Pengiriman ke Indonesia sebanyak 1.298 kg berhasil digagalkan.
KPK belum menahan Yuddy Renaldi dalam kasus dugaan korupsi iklan Bank BJB karena mempertimbangkan kondisi kesehatannya.