Otonomi Daerah DIY Didorong Berbasis Keadilan dan Kearifan Lokal
Otonomi daerah DIY diarahkan berbasis keadilan dan kearifan lokal untuk wujudkan pembangunan berdampak langsung bagi masyarakat.
Kondisi Depo Tompeyan, Kelurahan Tegalrejo, Kemantren Tegalrejo, belum banyak terisi, Sabtu (12/4/2025)./Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, JOGJA—Empat kelurahan di Kemantren Tegalrejo, Kota Jogja, saat ini sudah menggunakan transporter atau penggerobak untuk pengangkutan sampah dari rumah tangga ke depo. Sebanyak 50 penggerobak dikerahkan untuk pengangkutan ini.
Mantri Pamong Praja Tegalrejo, Antariksa Agus Purnama, menjelaskan empat kelurahan di Kemantren Tegalrjo yakni Kelurahan Tegalrejo, Kricak, Bener dan Karangwaru, sudah mengacu kebijakan baru Wali Kota Jogja untuk menggunakan transporter.
“Lewat transporter dari sampah rumah tangga dipilah kemudian dibawa transporter ke depo. Mulai 1 April pembuangan sampah mandiri tidak diperkenankan di depo. Kami menggunakan Depo Tompeyan, untuk empat kelurahan plus satu Kelurahan Cokrodiningratan dari Jetis,” katanya, Sabtu (12/4/2025).
Untuk mengakomodasi empat kelurahan dengan jumlah 46 RW, di Kemantren Tegalrejo saat ini sudah ada sekitar 50 penggerobak yang semuanya sudah terdata. “Minimal satu RW satu penggerobak. Kami sudah melebihi, sehingga sudah cukup,” ungkapnya.
Pengangkutan sampah oleh penggerobak menggunakan sistem gotong royong. Penggerobak diberi honor oleh pengurus RW dari hasil iuran warga.
“Tapi sifatnya tidak sama, kalau yang mampu membayar lebih, kalau yang tidak mampu membayar lebih kecil atau bahkan dibebaskan,” katanya.
BACA JUGA: Pemkot Jogja Akan Melibatkan Ribuan Mahasiswa untuk Menangani Sampah
Sampah yang diangkut oleh transporter juga merupakan sampah yang sudah terpilah. Namun karena masih masa transisi, maka beberapa sampah belum dipilah. Pihaknya pun terus menggencarkan edukasi pemilahan sampah kepada warga.
Edukasi ini dilakukan lewat pertemuan-pertemuan warga baik di tingkat kelurahan hingga RW atau bank sampah.
“Warga terus diedukasi untuk melakukan pilah sampah. Dulu kami punya tagline Pilah Sampah Dari Rumah, Omahe Resik Wargane Becik, Malu Kalau Lingkungan Kotor. Itu terus kami sosialisasikan ke masyarakat untuk pemilahan sampah,” katanya.
Sampah yang diangkut juga sudah dikurangi dari total sampah yang dihasilkan. Untuk sampah anorganik, warga bisa bekerja sama dengan bank sampah untuk menjual sampah anorganik yang masih memiliki nilai jual.
“Kalau yang organik juga kiranya masih bisa dimanfaatkan terlebih dahulu seperti dengan metode biopori, lusida [lubang sisa dapur], magot dan metode-metode lainnya, bisa dioptimalkan dulu. Yang tidak bisa diolah baru diangkut ke depo,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Otonomi daerah DIY diarahkan berbasis keadilan dan kearifan lokal untuk wujudkan pembangunan berdampak langsung bagi masyarakat.
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menegaskan akan menindak tegas pengusaha tambang yang merusak lingkungan dan melanggar aturan konservasi.
Kemlu RI mengonfirmasi tujuh WNI tewas akibat kapal tenggelam di Pulau Pangkor, Malaysia. Tujuh korban lainnya masih dicari.
Pemerintah menyiapkan aturan KPR tenor 40 tahun agar cicilan rumah lebih ringan dan akses rumah murah semakin mudah dijangkau masyarakat.
Bahlil Lahadalia mengaku sudah menjelaskan aturan baru harga patokan mineral kepada investor dan Kedubes China di tengah kekhawatiran regulasi tambang.
DPRD DIY menyoroti indikator kinerja daerah yang baru 40 persen meski ekonomi DIY tumbuh dan angka kemiskinan menurun.