Advertisement
Pemda Siapkan Raperda Pengelolaan Ekosistem Karst di DIY, Ini Tujuannya

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY tengah mempersiapkan rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Ekosistam Karst Di DIY. Regulasi ini diharapkan menjadi pelindung dan penyeimbang pemanfaatan ekosistem karst di DIY.
Kepala Biro Pengembangan Infrastruktur Wilayah Dan Pembiayaan Pembangunan (PIWPP) Pemda DIY, Tri Saktyana, menjelaskan raperda ini mencakup seluruh ekosistem karst yang ada di DIY. “Tidak hanya di Gunung Sewu, tapi juga ada yang di Kulonprogo dan lainnya,” ujarnya, Rabu (16/4/2025).
Advertisement
BACA JUGA: Sekda DIY Dukung Event Invitasi Bola Voli Kalurahan dan Sepeda Gembira Tangguh Bencana
Saat ini, proses persiapan raperda ini baru pada tahap kajian dengan melihatkan beberapa pihak terkait. “Tahun ini kami sedang melakukan kajian perlindungan ekosistem essential karst terlebih dahulu. Kami kerja sama dengan ahli-ahlinya,” katanya.
Setelah kajian selesai, pada 2026 mendatang baru akan disusun naskah akademik Raperda Pengelolaan Ekosistem Karst di DIY. Raperda ini menjadi bentuk komitmen Pemda DIY untuk melindungi ekosistem karst di DIY.
Meski demikian ia menegaskan pelestarian lingkungan juga harus tetap berjalan seiring dengan pemanfaatan ekonomi. “Tidak bisa hanya konservasi tanpa peningkatan ekonomi, atau hanya ekonomi saja tanpa memperhatikan konservasi,” ungkapnya.
Maka di dalam raperda ini nantinya akan diatur keseimbangan antara konservasi ekosistem karst dan pemanfaatannya untuk ekonomi masyarakat. “Untuk pemanfaatannya tidak mesti di zona karst-nya. Bisa menggunakan zona-zona yang di luar zona karst,” paparnya.
Untuk zona karst menurutnya juga bisa digunakan, asal tidak secara berlebihan dan tidak ditambang. “Digunakan untuk permukiman pun boleh asal bukan permukiman yang rapat. Digunakan untuk pertanian juga boleh, wisata boleh. Tapi jangan berlebihan,” ujarnya.
Sekda DIY, Beny Suharsono, mengatakan zona karst merupakan merupakan kawasan strategis keistimewaan DIY. “Intinya adalah kita memberi perlindungan, dengan tidak mengurangi hak-hak masyarakat yang sudah ada. Kita harus edukasi kalau itu merupakan warisan dunia,” kata dia.
Kegiatan pembangunan di sekitar kawasan karst kedepan dijaga agar tidak menimbulkan kerusakan pada ekosistem karst. “Kalaupun memang harus berdampak, diambil yang paling minimal. Kan pembangunan pasti tetap berdampak,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kerugian Negara Akibat Kasus yang Menjerat Tom Lembong Rp194 Miliar
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting di Gunungkidul, Warga Diberikan Bantuan Indukan Ayam Petelur
- Jalur dan Titik Keberangkatan Trans Jogja Melewati Kampus, Sekolah, Rumah Sakit, dan Malioboro
- Ubur-ubur Sudah Bermunculan di Sejumlah Pantai Kulonprogo, Wisatawan Diminta Waspada
- Disnakertrans Bantul Alokasikan Anggaran JKK dan JKM untuk Masyarakat Miskin Esktrem
- Sekolah Rakyat di DIY Masih Kekurangan Guru, DPRD Nilai Terlalu Terburu-Buru
Advertisement
Advertisement