Advertisement
Lakukan Pungli PTSL Rp350 Ribu hingga Rp5 Juta, Dukuh Gandekan Bantul Kembali Dituntut Mundur

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Sejumlah warga dari wilayah Gandekan, Depok, dan Melikan Lor Kalurahan Bantul menggeruduk kantor kalurahan setempat untuk kedua kalinya, Kamis (17/4/2025). Mereka menuntut pemberhentian Dukuh Gandekan, Danang Benowo Putro yang diduga terlibat praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan sertifikat tanah, termasuk dalam program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).
Spanduk bernada keras terbentang di pendopo kalurahan. Di antaranya tertulis “Dukuh Danang Moto Duwiten” hingga “Rasah Ragu Pak Lurah Pecat Danang”.
Advertisement
Irwan Tri Nugraha, juru bicara aksi menjelaskan, unjuk rasa susulan ini dipicu oleh penolakan Danang untuk menandatangani surat pengunduran diri. Padahal, menurutnya, sudah ada cukup bukti atas dugaan pungli yang dilakukan sang dukuh.
BACA JUGA: Lurah Bantul Ungkap Ada 29 Korban Dugaan Pungli PTSL Dukuh Gandekan
“Sudah banyak warga yang memberikan uang, tapi sertifikat yang dijanjikan tak kunjung jadi. Bahkan, pungutannya melebihi ketentuan. Dari Rp350.000 bisa diminta sampai Rp5 juta,” katanya.
Lebih lanjut, Irwan menyampaikan kekesalan warga atas tindakan Danang yang kini menyewa pengacara, yang diduga dibiayai dari hasil pungli. “Uang rakyat malah dipakai membela diri,” katanya.
Kuasa hukum Dukuh Gandekan, M. Khaisar Aji Prasetyo membantah tudingan bahwa langkah hukum ini bertujuan membungkam warga. “Kami hadir untuk memastikan Pak Danang bisa menjelaskan posisinya secara aman dan adil. Bukan untuk membenarkan segala tuduhan, tapi memberi ruang klarifikasi berdasarkan bukti,” ungkapnya.
Menurut Khaisar, kliennya berhak atas pembelaan hukum dan baru bersedia menerima sanksi jika terbukti bersalah dengan data yang sah. “Kalau nanti terbukti dengan bukti konkret, beliau siap menjalani konsekuensi sesuai mekanisme kalurahan,” ujarnya.
Membantah
Jagabaya Kalurahan Bantul, Nursasmito mengungkapkan, kasus ini kini dalam tahap verifikasi. Pihaknya sedang menghimpun laporan warga serta menelusuri keterangan dari Dukuh Gandekan. “Pelapornya ada sekitar 23 orang. Total kerugian masih dihitung karena ada PTSL dan non-PTSL. Modusnya beragam, dari dalih biaya pajak warisan, percepatan proses, hingga pengurusan letter C,” ucapnya.
BACA JUGA: Sarkem Fest Kembali Digelar Hari Ini, Berikut Rangkaian Acaranya
Beberapa warga disebut telah melampirkan bukti kuat, mulai dari kuitansi, rekaman video, hingga kronologi transaksi. Kalurahan pun telah membuka posko aduan resmi.
Langkah berikutnya, sambung Nursasmito, akan menunggu keputusan lurah setelah konsultasi dengan Panewu dan Inspektorat. “Apakah nanti diberi SP atau diberhentikan, itu kewenangan pejabat di atas. Yang jelas, proses berjalan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Ekonomi Beberkan 3 Faktor Ekonomi Indonesia Berpotensi Tumbuh Lebih Tinggi Dibandingkan Proyeksi IMF
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Dinas Peternakan Gunungkidul Gencarkan Vaksinasi dan Edukasi Massif Cegah Antraks
- Cegah Dokter PPDS Melakukan Kekerasan Seksual, Ini yang Dilakukan RSA UGM
- Polemik Bau Kandang, Warga Blokade Akses Rumah Peternak Babi di Bantul
- Pemkab Raih Opini WTP ke-10 Secara Beruntun, Begini Harapan Bupati Gunungkidul
- Ini Cara Pemkot Jogja Turunkan Prevalensi Stunting, Tahun Ini Targetkan di Bawah 12 Persen
Advertisement