Advertisement
Lakukan Pungli PTSL Rp350 Ribu hingga Rp5 Juta, Dukuh Gandekan Bantul Kembali Dituntut Mundur
Sejumlah warga membentangkan spanduk protes dalam aksi unjuk rasa dugaan pungli yang dilakukan Dukuh Gandekan di kantor Kalurahan Bantul, Kamis (17/4/2025) - Dok/Istimewa.
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Sejumlah warga dari wilayah Gandekan, Depok, dan Melikan Lor Kalurahan Bantul menggeruduk kantor kalurahan setempat untuk kedua kalinya, Kamis (17/4/2025). Mereka menuntut pemberhentian Dukuh Gandekan, Danang Benowo Putro yang diduga terlibat praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan sertifikat tanah, termasuk dalam program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).
Spanduk bernada keras terbentang di pendopo kalurahan. Di antaranya tertulis “Dukuh Danang Moto Duwiten” hingga “Rasah Ragu Pak Lurah Pecat Danang”.
Advertisement
Irwan Tri Nugraha, juru bicara aksi menjelaskan, unjuk rasa susulan ini dipicu oleh penolakan Danang untuk menandatangani surat pengunduran diri. Padahal, menurutnya, sudah ada cukup bukti atas dugaan pungli yang dilakukan sang dukuh.
BACA JUGA: Lurah Bantul Ungkap Ada 29 Korban Dugaan Pungli PTSL Dukuh Gandekan
“Sudah banyak warga yang memberikan uang, tapi sertifikat yang dijanjikan tak kunjung jadi. Bahkan, pungutannya melebihi ketentuan. Dari Rp350.000 bisa diminta sampai Rp5 juta,” katanya.
Lebih lanjut, Irwan menyampaikan kekesalan warga atas tindakan Danang yang kini menyewa pengacara, yang diduga dibiayai dari hasil pungli. “Uang rakyat malah dipakai membela diri,” katanya.
Kuasa hukum Dukuh Gandekan, M. Khaisar Aji Prasetyo membantah tudingan bahwa langkah hukum ini bertujuan membungkam warga. “Kami hadir untuk memastikan Pak Danang bisa menjelaskan posisinya secara aman dan adil. Bukan untuk membenarkan segala tuduhan, tapi memberi ruang klarifikasi berdasarkan bukti,” ungkapnya.
Menurut Khaisar, kliennya berhak atas pembelaan hukum dan baru bersedia menerima sanksi jika terbukti bersalah dengan data yang sah. “Kalau nanti terbukti dengan bukti konkret, beliau siap menjalani konsekuensi sesuai mekanisme kalurahan,” ujarnya.
Membantah
Jagabaya Kalurahan Bantul, Nursasmito mengungkapkan, kasus ini kini dalam tahap verifikasi. Pihaknya sedang menghimpun laporan warga serta menelusuri keterangan dari Dukuh Gandekan. “Pelapornya ada sekitar 23 orang. Total kerugian masih dihitung karena ada PTSL dan non-PTSL. Modusnya beragam, dari dalih biaya pajak warisan, percepatan proses, hingga pengurusan letter C,” ucapnya.
BACA JUGA: Sarkem Fest Kembali Digelar Hari Ini, Berikut Rangkaian Acaranya
Beberapa warga disebut telah melampirkan bukti kuat, mulai dari kuitansi, rekaman video, hingga kronologi transaksi. Kalurahan pun telah membuka posko aduan resmi.
Langkah berikutnya, sambung Nursasmito, akan menunggu keputusan lurah setelah konsultasi dengan Panewu dan Inspektorat. “Apakah nanti diberi SP atau diberhentikan, itu kewenangan pejabat di atas. Yang jelas, proses berjalan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Dua Perempuan Bobol Rumah Kosong di Kulonprogo, Motor Dibawa Kabur
- Dishub Bantul Siapkan 250 Lampu Cadangan Jelang Lebaran 2026
- Vonis Korupsi Lurah Bohol Dinilai Ringan, Jaksa Tempuh Banding
- Jelang Lebaran, Bantul Bentuk Tim Cegah Penimbunan Sembako
- Libur Lebaran, Polisi Siapkan Jalur Satu Arah di Parangtritis
Advertisement
Advertisement









