Advertisement
Viral Video Anggur Hijau Parangtritis, Pemkab: Pembuatan Video Tak Berizin

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul memastikan tidak mengeluarkan izin kepada pihak pembuat video iklan Anggur Hijau Parangtritis. Sehingga Pemkab menilai video iklan tersebut ilegal.
"Kami tidak pernah mengeluarkan izin terkait pembuatan video iklan tersebut. Kami juga menolak adanya video tersebut," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bantul Raden Jati Bayu Broto, Selasa (22/4/2025).
Advertisement
BACA JUGA: Kronologi Pesta Miras Bantul Berujung Maut
Oleh karena itu, lanjut Jati, Pemkab telah meminta kepada akun yang mengungah video iklan tersebut untuk mentakedown video tersebut. Sebab, Pemkab Bantul berkomitmen menolak segala macam peredaran minuman keras.
Selain itu, adanya iklan tersebut juga dinilai Jati telah menimbulkan keresahan di masyarakat, dan juga mencoreng nama Parangtritis sebagai lokasi wisata, budaya dan religi. Sehingga saat ini banyak masukan dari masyarakat ke Pemkab Bantul terkait adanya iklan tersebut.
"Mereka keberatan. Dan ini sudah disampaikan kepada kami. Untuk itu kami ajukan keberatan," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, saat ini tengah viral unggahan di media sosial, adanya video iklan Anggur Hijau Parangtritis. Di mana, lokasi tempat pembuatan video berada di Pantai Parangtritis dan menampilkan kegiatan surving dan produk Anggur Hijau Parangtritis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

4 Pulau yang Disengketakan Resmi Milik Aceh, Bobby Nasution Minta Masyarakat Tidak Terhasut
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Top Ten News Harianjogja.com, Selasa 17 Juni 2025, Sultan Panen Perdana Kopi Sleman, Daftar 10 Exit Tol di Jogja
- Pemkot Jogja Fasilitasi ABK yang Tidak Tertampung di SMP Negeri ke Sekolah Swasta dengan JPD Inklusi
- Harga Bawang Merah di Bantul Capai Rp40.000 per Kilogram, Ini Penyebabnya
- Pasar Pangan Sehat hingga Sinau Bareng Kiai Kanjeng dan Sabrang MDP di Rangkaian 25 Tahun Sanggar Anak Alam
- Keluarga Desak Polda DIY Rilis Tersangka Kasus Mafia Tanah yang Libatkan Mbah Tupon
Advertisement
Advertisement