Advertisement
Sistem Sewa di Pasar Gunungkidul Dihapus, Dinas Perdagangan Pilih Tarik Rertibusi Harian
Aktifitas jual beli di salah satu kios sembako di Pasar Argosari, Wonosari, Rabu (10/4/2019). - Harian Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Perdagangan Gunungkidul menghapus tarif sewa kios dan los di pasar tradisional yang dikelola pemkab. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No.9/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kepala Dinas Perdagangan Gunungkidul, Kelik Yuniantoro mengatakan, penghapusan sewa kios dan los pasar sudah dimulai sejak akhir 2024. Sebagai gantinya, dilaksanakan uji coba dengan sistem retribusi harian.
Advertisement
“Kebijakan ini sudah berlaku sejak awal 2025,” kata Kelik kepada wartawan, Rabu (21/5/2025).
Dia menjelaskan, keputusan menghapus sewa kios dan los pasar sesuai dengan Perda No.9/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Didalam aturan ini dijelaskan penarikan retribusi hanya bersumber dari pelayanan pasar harian.
“Ini masih masa transisi karena ada sewa kios yang baru habis di akhir 2025. Makanya, sifatnya masih uji coba,” ungkapnya.
Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatik aini menjelaskan, dengan sistem retribusi, para pedagang hanya membayar saat berjualan saja. Sedangkan sistem sewa dibayarkan dalam kurun waktu minimal satu tahun.
“Jadi lebih meringankan pedagang. Sebab, retribusi hanya ditarik saat berjualan,” katanya.
Adapun besaran retribusi harus dibayarkan disesuaikan dengan luasan kios maupun los yang ditempati, yakni Rp700 per meter perseginya. Sebagai contoh, saat pedagang menempati kios ukuran 3x4 meter, maka retribusi yang dibayarkan Rp8.400 per harinya.
“Hal sama berlaku untuk pedagang yang menempati los. Disesuaikan dengan luasannya,” katanya.
Terpisah, Kelompok Substansi Pendapatan Bidang Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan Gunungkidul, Ramelan Supama mengatakan ada 38 pasar yang dikelola oleh pemkab. Dari jumlah ini ada 12.000 pedagang yang terdata.
Meski demikian, ia tidak menampik ada ribuan pedagang yang tidak aktif berjualan, meski tercatat sebagai pedagang di pasar. Adapun alasan tutup bervariasi mulai dari sepi pembeli hingga kekurangan modal. “Ada sekitar 7.000 pedagang yang tidak aktif berjualan. Jadi, kalau sudah tidak berjualan mending kios yang ditempati dikembalikan agar bisa dipergunakan pedagang lain,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kemlu: Peran Indonesia di Dewan Perdamaian Gaza Bersifat Multilateral
Advertisement
Wisata Bunga Sakura Asia Jadi Tren, Ini 5 Destinasi Favorit 2026
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Solo-Jogja Rabu 28 Januari 2026, Mulai Pukul 05.00 WIB
- Harga Cabai Rawit Merah Beringharjo Tembus Rp55.000, Pasar Lain Stabil
- Pemkot Jogja Genjot Emberisasi Sampah Organik hingga 27,5 Ton per Hari
- Nyeri Neuropatik Kian Mengintai, Guru Besar UKDW Ungkap Faktanya
- Satpol PP Bantul Tertibkan Reklame Ilegal di Titik Strategis
Advertisement
Advertisement



