Advertisement
4 Peninggalan di Gunungkidul Diakui Sebagai Warisan Budaya Tak Benda di Indonesia, Berikut Daftarnya

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Tiga tradisi dan kuliner Gedebog Pisang yang berasal dari Kabupaten Gunungkidul diakui sebagai warisan budaya tak benda di Indonesia.
Empat sertifikat ini diterima oleh Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih dari Gubernur DIY, Sri Sultan HB X di Gedhong Pracimasana di Komplek Kepatihan, Senin (26/5/2025).
Advertisement
Adapun tiga tradisi ini meliputi Njaluk Udan Andongsari (meminta hujan), Sambatan dan Bersih Kali Umbul Banteng. “Kami bangga karena ada empat warisan yang diakui sebaga warisan budaya tak benda di Indonesia,” kata Mbak Endah, Senin siang.
Menurut dia, dengan penetapan ini menjadi bukti dan komitmen dari pemkab untuk menjaga kelestarian seni dan adat tradisi yang berkembang di Masyarakat. Diharapkan Masyarakat juga ikut berpartisipasi terhadap pelestarian seni adat trandisi di lingkungan masing-masing.
BACA JUGA: Mulai 2026, Piala AFF Berubah Nama ASEAN Hyundai Cup
“Semua harus dijaga agar bisa lestari sehingga dapat dikenal sampai anak cucu nanti. Jangan sampai punah karena itu harus terus dilestarikan,” katanya.
Endah menambahkan, upacara njaluk udan Andongsari dilaksanakan di Padukuhan Klampok dan Gumbeng di Kalurahan Giripurwo, Purwosari. Adapun Bersih Kali Umbul Banteng berlangsung di Kalurahan Wiladeg, Karangmojo.
“Untuk tradisi Sambatan ada di seluruh wilayah dan hingga sekarang masih terpelihara dengan baik,” katanya.
Kepala Dinas Kebudayaan atau Kundha Kabudayan Gunungkidul, Choirul Agus Mantara mengatakan, empat peninggalan yang memeroleh sertifikat warisan budaya tak benda terdiri dari tiga tradisi dan satu kuliner. Untuk tradisi merupakan pelaksanaan kegiatan bersih kali, sambatan dan njaluk udan.
Dia menjelaskan, proses pengajuan dilakukan di 2024 dan akhirnya disetujui oleh Pemerintah Pusat sehingga sertifikat dari warisan budaya tak benda bisa diserahkan. Meski demikian, Mantara tidak menampik, proses kajian sudah dilakukan sejak 2023 hingga akhirnya diusulkan untuk mendapatkan predikat tersebut.
“Jadi prosesnya panjang karena dimulai kajian, kemudian pengusulan hingga proses verifikasi dari tim dari Pusat,” katanya.
Mantara mengatakan dengan penetapan sebagai warisan budaya tak benda ini merupakan bentuk pelestarian terhadap seni adat dan tradisi yang dimiliki. Selain itu, juga sebagai upaya perlindungan, pengembangan pemanfaatan hingga pembinaan terhadap objek-objek yang mendapatkan sertifikat.
“Kita terus berupaya dan akan terus menambah peningalan di Gunungkidul sebagai warisan budaya, baik benda maupun tak benda sebgai bentuk dari perlindungan dan pelestarian,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Survei: Masyarakat Puas dengan Kinerja Polri Terkait Pemberantasan Premanisme
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Gempa Magnitudo 5,9 Pacitan, Getaran Terasa hingga Jogja, Bantul, Klaten dan Cilacap
- Hujan Masih Terjadi, Harga Sayur di Sleman Melonjak
- BMKG Ungkap Penyebab Gempa Pacitan M5,4 di Selatan Jawa Hari Ini
- EWS Tsunami Baru Terpasang 29 Titik di Bantul, Idealnya 70 Unit
- Jelang Iduladha, DKPP Bantul Gelar Bimtek Tata Cara Pemotongan Hewan Kurban
Advertisement