Advertisement

Cegah Praktik Monopoli Usaha, KPPU dan Muhammadiyah Bersepakat Wujudkan Ekosistem Bisnis Inklusif

Lugas Subarkah
Rabu, 28 Mei 2025 - 06:47 WIB
Sunartono
Cegah Praktik Monopoli Usaha, KPPU dan Muhammadiyah Bersepakat Wujudkan Ekosistem Bisnis Inklusif Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir (kiri) dan Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa (kanan) dalam penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama di Kantor PP Muhammadiyah, Kota Jogja, Selasa (27/5/2025). - ist Muhammadiyah

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—PP Muhammadiyah menandatangani Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Kantor PP Muhammadiyah, Kota Jogja, Selasa (27/5/2025). Kerja sama ini terkait ekosistem bisnis yang inklusif.

Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir, menyebut di Indonesia masih banyak persaingan bisnis yang tidak sehat serta praktik monopoli yang dapat menyebabkan adanya permasalahan kesenjangan sosial.

Advertisement

“Mengusahakan hal ini terselesaikan itu tentu tidak mudah. Bagaimana kita menghadapi persaingan yang tidak sehat dan praktik monopoli. Itulah yang menjadi poinnya bagaimana kita dapat menyelesaikan permasalahan ini,” ujarnya.

BACA JUGA: Jadwal SIM Keliling Polda DIY Hari Ini Rabu 28 Mei 2025

Melalui penandatangan nota kesepahaman ini, Muhammadiyah bersama KPPU dapat memperkuat komitmennya dan terus berperan aktif untuk mengatasi permasalahan kesenjangan tersebut. “Kami harap KPPU dapat berperan aktif dalam memperhatikan mereka yang melakukan persaingan-persaingan yang tidak sehat dan praktik monopoli ini,” paparnya.

Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menyebut kerjasama ini merupakan salah satu program penting dari KPPU. Ia mengungkap bahwa KPPU berkolaborasi dengan Muhammadiyah dan berbagai lembaga lain di negeri ini untuk terus memberi masukan dan bersama-sama mengatasi berbagai permasalahan dan persaingan usaha yang tidak sehat.

Asa juga menjelaskan bahwa Nota Kesepahaman ini juga bertujuan memperkuat pemahaman dan implementasi prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat sebagaimana diatur dalam UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta pengawasan kemitraan usaha sesuai UU No. 20/2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Kemitraan ini merupakan wujud sinergi antara lembaga negara dan organisasi masyarakat dalam memperkuat tata kelola ekonomi nasional yang adil dan beretika. “Penguatan literasi ekonomi dan pemahaman akan prinsip keadilan usaha dapat menjadi bagian dari dakwah. Membela pelaku usaha kecil dari ketimpangan struktural adalah bentuk nyata dari amar ma’ruf nahi munkar di bidang ekonomi,” ungkapnya.

BACA JUGA: Jadwal Kereta Api Prameks Relasi Jogja-Kutoarjo Hari Ini Rabu 28 Mei 2025

Kolaborasi ini diharapkan menjadi ruang strategis untuk mendorong keadilan ekonomi, keberpihakan pada pelaku usaha kecil dan konsumen, serta mendorong terciptanya ekosistem bisnis yang berkeadaban dan inklusif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Bantuan PKH dan BPNT Triwulan Kedua 2025 Sudah Cair, Cek Rekening Himbara!

News
| Kamis, 29 Mei 2025, 05:27 WIB

Advertisement

alt

Berikut Rangkaian Peringatan Iduladha 2025 Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat, dari Numplak Wajik hingga Hajad Dalem Garebeg Besar

Wisata
| Rabu, 28 Mei 2025, 19:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement