Advertisement
Cegah Praktik Monopoli Usaha, KPPU dan Muhammadiyah Bersepakat Wujudkan Ekosistem Bisnis Inklusif
Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir (kiri) dan Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa (kanan) dalam penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama di Kantor PP Muhammadiyah, Kota Jogja, Selasa (27/5/2025). - ist Muhammadiyah
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—PP Muhammadiyah menandatangani Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Kantor PP Muhammadiyah, Kota Jogja, Selasa (27/5/2025). Kerja sama ini terkait ekosistem bisnis yang inklusif.
Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir, menyebut di Indonesia masih banyak persaingan bisnis yang tidak sehat serta praktik monopoli yang dapat menyebabkan adanya permasalahan kesenjangan sosial.
Advertisement
“Mengusahakan hal ini terselesaikan itu tentu tidak mudah. Bagaimana kita menghadapi persaingan yang tidak sehat dan praktik monopoli. Itulah yang menjadi poinnya bagaimana kita dapat menyelesaikan permasalahan ini,” ujarnya.
BACA JUGA: Jadwal SIM Keliling Polda DIY Hari Ini Rabu 28 Mei 2025
Melalui penandatangan nota kesepahaman ini, Muhammadiyah bersama KPPU dapat memperkuat komitmennya dan terus berperan aktif untuk mengatasi permasalahan kesenjangan tersebut. “Kami harap KPPU dapat berperan aktif dalam memperhatikan mereka yang melakukan persaingan-persaingan yang tidak sehat dan praktik monopoli ini,” paparnya.
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menyebut kerjasama ini merupakan salah satu program penting dari KPPU. Ia mengungkap bahwa KPPU berkolaborasi dengan Muhammadiyah dan berbagai lembaga lain di negeri ini untuk terus memberi masukan dan bersama-sama mengatasi berbagai permasalahan dan persaingan usaha yang tidak sehat.
Asa juga menjelaskan bahwa Nota Kesepahaman ini juga bertujuan memperkuat pemahaman dan implementasi prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat sebagaimana diatur dalam UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta pengawasan kemitraan usaha sesuai UU No. 20/2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Kemitraan ini merupakan wujud sinergi antara lembaga negara dan organisasi masyarakat dalam memperkuat tata kelola ekonomi nasional yang adil dan beretika. “Penguatan literasi ekonomi dan pemahaman akan prinsip keadilan usaha dapat menjadi bagian dari dakwah. Membela pelaku usaha kecil dari ketimpangan struktural adalah bentuk nyata dari amar ma’ruf nahi munkar di bidang ekonomi,” ungkapnya.
BACA JUGA: Jadwal Kereta Api Prameks Relasi Jogja-Kutoarjo Hari Ini Rabu 28 Mei 2025
Kolaborasi ini diharapkan menjadi ruang strategis untuk mendorong keadilan ekonomi, keberpihakan pada pelaku usaha kecil dan konsumen, serta mendorong terciptanya ekosistem bisnis yang berkeadaban dan inklusif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Siswa Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Sering Akses Konten Kekerasan
Advertisement
5 Air Terjun Terindah dari Jawa hingga Sumatra, Pesonanya Bikin Takjub
Advertisement
Berita Populer
- Gunungkidul Siapkan Pelaksanaan Tes Kompetensi Akademik SD-SMP
- Rusunawa Graha Bina Harapan Bocor, Hasto Minta Segera Diperbaiki
- Pohon Tumbang Sempat Menutup Akses Jalan Nagung-Brosot Kulonprogo
- Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Hari Ini, Senin 10 November 2025
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Ini, Senin 10 Nov 2025
Advertisement
Advertisement




