Advertisement
Anggota Brimob Polda DIY Ditembak Air Softgun Sempat Dikira Klitih, Pelaku Terpengaruh Miras
Harian Jogja - Khairul Ma'arif / Kasat Reskrim Polres Kulonprogo, Iptu Andriana Yusuf
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Anggota Brimob yang ditembak menggunakan air softgun dikira hendak melakukan kejahatan jalanan atau klitih oleh tersangka.
Padahal, kedua anggota Brimob tersebut hanya sedang melintas di TKP Dusun Botokan, Jatirejo, Lendah Kulonprogo. Satreskrim Polres Kulonprogo masih terus menyelidiki atas peristiwa penembakan yang dilakukan tersangka inisial KI tersebut.
Advertisement
Kasat Reskrim Polres Kulonprogo, Iptu Andriana Yusup menjelaskan, TKP kejadian memang dekat rumah korban. Beberapa jam sebelum melakukan penembakan menggunakan air softgun, tersangka KI sudah mengkonsumsi minum-minuman keras (miras). Ketika menjelang waktu kejadian Sabtu (31/5/2025) pukul 00.00 WIB ke luar rumah dengan alasan cari angin.
"Selanjutnya bertemu dua orang anggota brimob yang dari keterangan pelaku itu diduga rombongan kejahatan jalanan [klitih] sehingga ditembakkan air softgun kepada dua personel brimob," katanya, Rabu (4/6/2025).
Padahal, kejahatan jalanan biasanya dilakukan perkelompok dengan banyak motor. Tidak hanya satu motor berboncengan seperti personel Brimob. Menurutnya, penembakan dilakukan sebanyak delapan kali. Namun, peluru yang mengenai korban hanya satu. Adapun air softgun itu menggunakan peluru gotri.
"Pelaku membeli peluru gotri seharga Rp80 ribu di Shopee kemudian air softgun dibeli pelaku dari aplikasi Facebook tahun 2023," ucapnya.
Andriana mengungkapkan, dari pengakuan tersangka KI membeli air softgun untuk bergaya-gaya atau fashion. Sepanjang kepemilikannya, penembakan ke anggota Brimob menjadi yang kedua kalinya air softgun itu digunakan.
Menurutnya, kepemilikan air softgun KI itu ilegal lantaran tidak dilengkapi surat-surat. "Pelaku hanya sendirian," ucapnya.
Tersangka KI dijerat Undang-Undang Darurat dan atau izin persenjataan air softgun. Ancaman hukuman penjara maksimalnya 10 tahun kurungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Fee 5 Persen dan Ancaman Mutasi Terkuak di Sidang Abdul Wahid
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Libur Lebaran Ramai, Kamar Hotel DIY Justru Banyak Kosong
- Catat, Ini Lokasi dan Tarif Parkir Resmi Kota Jogja Tahun 2026
- Pengolahan Mandiri Efektif, Sampah Residu di Demangan Jogja Berkurang
- Kelelahan, Polisi Kapospam Tugu Jogja Meninggal Dunia Saat Bertugas
- Posko THR Bantul Terima 20 Aduan, 5 Kasus Dilimpahkan ke Provinsi
Advertisement
Advertisement







