Jogja Bergelora! 500 Anak Muda Suarakan Perlawanan Lewat Konser
Ratusan anak muda gelar konser di Titik Nol Jogja, suarakan perlawanan dan solidaritas di tengah isu kriminalisasi aktivis.
Sampah terlihat menumpuk di Jalan Kusbini, Demangan, Gondokusuman, Rabu (24/7/2024). Di lokasi ini Satpol PP Kota Jogja kerap menangkap pembuang sampah liar. – Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, JOGJA—Permasalahan sampah liar di sepanjang Ring Road menjadi perhatian pemerintah kabupaten/kota di DIY, termasuk Pemkot Jogja.
BACA JUGA: Wali Kota Hasto Beberkan Progres Penanganan Sampah
Kabid Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jogja Ahmad Haryoko mengatakan, pihaknya turut membersihkan tumpukan sampah liar di kawasan Ring Road Selatan, tepatnya sekitar Giwangan. Menurutnya, sampah di Ring Road masih menjadi perhatian bersama Kota Jogja, Sleman, dan Bantul.
“Untuk sampah yang di jalan lingkar memang menjadi perhatian kita bersama di sekber Kartamantul (Yogyakarta, Sleman, Bantul). Kita selalu berkoordinasi untuk penyelesaian masalah tersebut dengan selalu berpatroli membersihkan sampah liar,” ujar Haryoko, Minggu (8/6/2025).
Meskipun volume sampah liar di Kota Jogja semakin berkurang, Haryoko mengakui pengelolaan sampah di wilayahnya masih belum seimbang. Ia mengatakan, produksi sampah masih belum bisa first in first out, sehingga masih ada yang menginap di kendaraan atau unit pengolahan sampah.
Fokus mengatasi permasalahan sampah juga pada pembuang sampah liar. Pihaknya rutin berkolaborasi dengan Satpol PP Kota Jogja untuk patroli sekaligus pengenaan sanksi bagi pembuang sampah liar.
Kepala Satpol PP Kota Jogja, Octo Noor Arafat mengatakan, pihaknya mulai menerapkan sanksi yustisi bagi pembuang sampah liar di wilayahnya. Kebijakan sanksi ini sesuai dengan Perda Kota Jogja Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.
Berdasarkan Perda tersebut, pelaku pembuangan sampah liar bisa dikenai denda maksimal hingga Rp50 juta dan penjara paling lama tiga bulan. Octo mengatakan, sanksi ini ditekankan bagi pelaku yang melakukan pelanggaran berulang.
Selain sanksi tersebut, Satpol PP juga menyerahkan kebijakan sanksi kepada pemangku kebijakan di tingkat kemantren maupun kalurahan. Artinya, mantri pamong praja atau lurah dapat memberikan sanksi pembinaan kepada pembuang sampah liar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Ratusan anak muda gelar konser di Titik Nol Jogja, suarakan perlawanan dan solidaritas di tengah isu kriminalisasi aktivis.
DPAD DIY mengedukasi masyarakat pentingnya arsip sebagai aset berharga dan bukti hukum melalui kampanye sadar arsip sejak dini.
Jadwal KRL Solo–Jogja 25 Mei 2026 lengkap dari Palur hingga Tugu. Tarif Rp8.000, keberangkatan padat dari pagi hingga malam.
Timnas Iran memindahkan markas ke Meksiko jelang Piala Dunia 2026 demi mengatasi masalah visa dan keamanan.
Kepuasan pelanggan KAI Daop 6 Jogja terus meningkat hingga 4,55 pada 2025. Layanan makin nyaman, aman, dan ramah lingkungan.
BNPB mengimbau masyarakat waspada cuaca ekstrem usai BMKG memprediksi hujan lebat disertai angin kencang di sejumlah wilayah Indonesia.