Advertisement
Bertemu KPK, Bawaslu Sleman Dorong Revisi UU Pilkada

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman belum lama ini bertemu Tim Nasional Pencegahan Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Bawaslu.
Dalam pertemuan tersebut, Bawaslu Sleman meminta agar ada revisi mengenai aturan-aturan pidana yang termuat dalam Undang-undang (UU) No. 8/2015 tentang Perubahan atas UU No. 1/2015 tentang Perppu No. 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU.
Advertisement
BACA JUGA: Bawaslu Sleman Gunakan Dana Hibah dari Pemkab 88,86 Persen
Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna al Ichsan Siregar, mengatakan penanganan pidana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kabupaten/ kota perlu diperbarui.
“Khusus Pilkada, kami minta agar KPK dapat mengusulkan ke Pusat atau DPR RI agar dalam penanganan pidana Pilkada diberlakukan penyidikan in absentia sebagaimana juga bisa dilakukan dalam pidana Pemilu,” kata Arjuna al Ichsan dihubungi, Senin (9/6/2025).
Penyidikan in absentia adalah mengadili seorang terdakwa dan dapat menghukumnya tanpa dihadiri oleh terdakwa. Bukan hanya tahap penyidikan, Arjuna minta agar penanganan mengacu konsep in absentia juga dapat dilakukan di persidangan.
“Dengan dibukanya pengaturan penyidikan in absentia kami harap tidak terluang kembali kasus penanganan pidana politik uang di Kapanewon Minggir. Itu yang kami ajukan ketika bertemu KPK,” katanya.
Lebih jauh, Arjuna menyinggung mengenai persoalan politik uang yang marak terjadi setiap perhelatan Pemilu dan Pilkada. Dia menyampaikan ke KPK agar pencegahan politik uang tidak hanya dilakukan pada tahap penyelenggaraan pemilihan namun juga di luar masa tahapan.
Dia menyarankan pencegahan dapat dilakukan melalui pengembangan desa anti politik uang yang telah dibina Bawaslu Sleman sejak Pemilu 2019 hingga Pilkada 2024. Kontinuitas pencegahan tersebut dia yakini dapat membentuk budaya anti politik uang.
“Kalau politik uang mustahil untuk dihapus, paling tidak dapat dicegah. Kami harap pengembangan desa anti politik uang tersebut dapat masuk program legislasi nasional yang bisa dikerjasamakan dengan bawaslu dan pemerintah daerah. Ini dapat digunakan untuk meningkatkan indeks demokrasi di Indonesia juga,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Petugas Lapas Gagalkan Penyelundupan Sabu-sabu Menggunakan Drone
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Warga Keparakan Ubah Sampah Organik Menjadi Kompos dengan Lubang Resapan Biopori
- Pengendara Motor KLX Laka Tunggal di Kulonprogo, Pembonceng Meninggal Dunia
- Ini Alasan Pieter Huistra Tetap Bertahan di PSS Sleman
- Kasus Penggantian Plat Nomor BMW Mahasiswa UGM Naik ke Tahap Penyidikan
- Antisipasi Covid-19, Kulonprogo Siapkan Laboratorium hingga Fasyankes dari Puskesmas hingga Rumah Sakit
Advertisement
Advertisement