Advertisement
Pemkab Gunungkidul Bakal Tertibkan Bangunan Liar di Kawasan Pantai Drini

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemkab Gunungkidul memberikan waktu selama 45 hari kepada sembilan pedagang untuk membongkar bangunan di atas aliran sungai di Pantai Drini di Kalurahan Banjarejo, Tanjungsari. Tenggat waktu pembongkaran akan berlangsung hingga pertengahan Juli 2025.
Kepala Dinas Pariwisata Gunungkidul, Oneng Windu Wardhana mengatakan, rencana pembongkaran terhadap bagunan milik pedagang yang berdiri di atas aliran sungai di Pantai Drini merupakan tindak lanjut dari kegiatan Jumat Bersih yang dilaksanakan bupati. Kegiatan berlangsung pada 23 Mei 2025 lalu.
Advertisement
Saat itu, kata dia, bupati beserta segenap jajaran dan relawan melakukan kehiatan bersih-bersih dan pemantauan kawasan. Adapun hasilnya ada sembilan bangunan milik pedagang yang dinilai menyalahi aturan sehingga perlu ditertibkan.
“Bangunannya berdiri di atas sungai di Pantai Drini, makanya akan ditertibkan,” kata Windu, Minggu (15/6/2025).
BACA JUGA: Belasan Pelajar SMP Asal Mojokerto Terseret Ombak di Pantai Drini
Dia menjelaskan, penertiban rencananya dilakukan oleh Satpol PP Gunungkidul. Namun, berdasarkan hasil koordinasi dengan pedagang yang bersangkutan, maka para pemilik bersedia membongkar secara pribadi, tanpa melibatkan petugas penegakkan perda.
“Mereka [para pedagang] diberikan waktu selama 45 hari untuk membongkar sendiri,” katanya.
Windu menambahkan, pengawasan terhadap pemboangkaran dilakukan oleh Satpol PP selaku Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yang membidangi masalah penegakkan perda. Meski demikian, pihaknya berharap bisa segera terealisasi karena tidak hanya menyangkut masalah kebersihan dan mengurangi risiko banjir, tapi juga untuk menjaga keindahan di kawasan wisata pantai.
“Untuk detailnya ada di Satpol PP yang menangani masalah penertiban,” katanya.
Kepala Satpol PP Gunungkidul, Edy Basuki mengatakan, pihaknya belum akan melakukan penertiban terhadap bangunan liar yang berdiri di atas sungai di kawasan Pantai Drini. Ia berdalih, pembongkaran akan dilakukan sendiri oleh para pemilik warung.
“Total ada sembilan pedagang yang membangun bangunan di atas sungai di Pantai Drini,” kata Edy.
Ia pun mempersilahkan para pemilik untuk membongkar bangunannya secara mandiri. Berdasarkan kesepatan yang dibuat ada waktu selama 45 hari untuk pembongkaran.
“Sudah ada kesepakatannya dan kami tunggu komitmen untuk membongkar sendiri,” katanya.
Meski demikian, Edy memastikan tetap akan melakukan pengawasan guna memastikan adanya pembongkaran. Rencannya, di akhir Juni melakukan monitoring ke lokasi untuk melihat perkembangan dalam pembongkaran.
“Kalau batas waktunya hingga pertengahan Juli. Akhir bulan ini akan kami lihat, apakah sudah dibongkar atau belum,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Evaluasi KA Argo Bromo Anggrek, Menhub Bentuk Tim Audit Independen
Advertisement

Wisata Sejarah dan Budaya di Jogja, Kunjungi Jantung Tradisi Jawa
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Bandara Jogja Terbaru Hari Ini, Sabtu 2 Agustus 2025
- NPCI DIY Jaring 278 Atlet Disabilitas Lewat Program Mendobrak Batas
- Prakiraan Cuaca BMKG di Jogja Hari Ini, Sabtu 2 Agustus 2025
- Jadwal SIM Keliling di Jogja Setiap Sabtu Malam di Alun-alun Kidul
- Yuk Jalan-jalan Naik Trans Jogja, Cek Jalurnya di Sini
Advertisement
Advertisement