PSEL Jogja Masuk Tahap Baru, Pematangan Lahan Dimulai Agustus
Pemkot Jogja menyiapkan pematangan lahan PSEL pada Agustus 2026. Anggaran Rp17 miliar ditanggung bersama Jogja, Sleman, dan Bantul.
ilustrasi Perda
Harianjogja.com, JOGJA—DPRD DIY melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tengah mematangkan pembahasan sejumlah rancangan regulasi strategis yang akan menjadi pijakan kebijakan daerah dalam beberapa tahun ke depan.
Salah satu yang tengah dimatangkan ialah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS). Kepala Dinas Sosial DIY, Endang Patmintarsih, menekankan pentingnya sinkronisasi aturan daerah dengan regulasi Kementerian Sosial, khususnya terkait perizinan operasional lembaga sosial.
“Lembaga harus terdaftar dan memiliki izin operasional. Ini membutuhkan penguatan dan dukungan bersama,” kata Endang, Selasa (8/7/2025).
BACA JUGA: Fantastis! Polisi Minta Tambah Anggaran Rp63,7 Triliun untuk 2026
Selain Raperda LKS, Bapemperda juga membahas Raperda tentang Provinsi Layak Anak yang ditargetkan masuk pembahasan Triwulan III 2025, serta Raperda Pokok Kepegawaian Daerah yang dijadwalkan Triwulan IV.
Dalam proses pembahasan, muncul dinamika terkait substansi aturan, salah satunya mengenai ketentuan perjalanan dinas dalam draf Raperda Pokok Kepegawaian. Kepala Bagian PPHP Sekretariat DPRD DIY, Rio Kamal Syiefa, mengusulkan agar aturan perjalanan dinas dihapus dan merujuk langsung pada Peraturan Presiden.
“Kalau terkait perjalanan dinas, sebaiknya mengacu pada Perpres. Bila perlu, komponen itu dihapus,” usul Rio.
Namun, anggota Bapemperda, Danang Wahyu Broto, mengingatkan agar penghapusan pasal dilakukan hati-hati dan didahului kajian mendalam. “Perlu ada literasi lebih dulu. Jangan langsung dihapus tanpa kajian,” tegasnya.
Sejumlah Raperda strategis lainnya juga turut dibahas, di antaranya Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah DIY Tahun 2025–2045, Raperda Penyelenggaraan Riset, Invensi, dan Inovasi Daerah, serta Raperda Perubahan Ketiga atas Perda No. 5 Tahun 2017 mengenai Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Ketua Bapemperda, Yuni Satia Rahayu menegaskan komitmen Bapemperda untuk memastikan setiap Raperda dibahas komprehensif dan tepat waktu, dengan koordinasi lintas perangkat daerah yang solid. “LKS kita dorong masuk Triwulan IV, sementara Provinsi Layak Anak kita bahas di Triwulan III,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkot Jogja menyiapkan pematangan lahan PSEL pada Agustus 2026. Anggaran Rp17 miliar ditanggung bersama Jogja, Sleman, dan Bantul.
Pemkot Jogja mengandalkan berbagai event sepanjang tahun untuk menjaga kunjungan wisatawan dan okupansi hotel usai libur sekolah.
Dukcapil Kota Jogja memperkirakan 30% warga masih kesulitan menggunakan IKD, terutama lansia yang belum terbiasa dengan teknologi digital.
Sebanyak 2.045 umat Buddha mengikuti Indonesia Tipitaka Chanting dan Asalha Mahapuja 2570 BE/2026 di Borobudur pada 24-26 Juli 2026.
Dewan Pendidikan Kota Jogja meminta materi pencegahan perilaku berisiko disampaikan secara humanis dan tidak diskriminatif.
Pelaku penggelapan motor di Wates ditangkap di Stasiun Tugu Jogja saat hendak kabur ke Purwokerto menggunakan kereta api.