Advertisement

DPRD DIY Bahas Sejumlah Raperda Strategis

Ariq Fajar Hidayat
Selasa, 08 Juli 2025 - 15:02 WIB
Sunartono
DPRD DIY Bahas Sejumlah Raperda Strategis ilustrasi Perda

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—DPRD DIY melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tengah mematangkan pembahasan sejumlah rancangan regulasi strategis yang akan menjadi pijakan kebijakan daerah dalam beberapa tahun ke depan.

Salah satu yang tengah dimatangkan ialah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS). Kepala Dinas Sosial DIY, Endang Patmintarsih, menekankan pentingnya sinkronisasi aturan daerah dengan regulasi Kementerian Sosial, khususnya terkait perizinan operasional lembaga sosial.

Advertisement

“Lembaga harus terdaftar dan memiliki izin operasional. Ini membutuhkan penguatan dan dukungan bersama,” kata Endang, Selasa (8/7/2025).

BACA JUGA: Fantastis! Polisi Minta Tambah Anggaran Rp63,7 Triliun untuk 2026

Selain Raperda LKS, Bapemperda juga membahas Raperda tentang Provinsi Layak Anak yang ditargetkan masuk pembahasan Triwulan III 2025, serta Raperda Pokok Kepegawaian Daerah yang dijadwalkan Triwulan IV.

Dalam proses pembahasan, muncul dinamika terkait substansi aturan, salah satunya mengenai ketentuan perjalanan dinas dalam draf Raperda Pokok Kepegawaian. Kepala Bagian PPHP Sekretariat DPRD DIY, Rio Kamal Syiefa, mengusulkan agar aturan perjalanan dinas dihapus dan merujuk langsung pada Peraturan Presiden.

“Kalau terkait perjalanan dinas, sebaiknya mengacu pada Perpres. Bila perlu, komponen itu dihapus,” usul Rio.

Namun, anggota Bapemperda, Danang Wahyu Broto, mengingatkan agar penghapusan pasal dilakukan hati-hati dan didahului kajian mendalam. “Perlu ada literasi lebih dulu. Jangan langsung dihapus tanpa kajian,” tegasnya.

Sejumlah Raperda strategis lainnya juga turut dibahas, di antaranya Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah DIY Tahun 2025–2045, Raperda Penyelenggaraan Riset, Invensi, dan Inovasi Daerah, serta Raperda Perubahan Ketiga atas Perda No. 5 Tahun 2017 mengenai Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

BACA JUGA: Dicopot Bahlil dari Dirjen Migas, Kini Achmad Muchtasyar Jabat Wadirut Pertamina Patra Niaga

Ketua Bapemperda, Yuni Satia Rahayu menegaskan komitmen Bapemperda untuk memastikan setiap Raperda dibahas komprehensif dan tepat waktu, dengan koordinasi lintas perangkat daerah yang solid. “LKS kita dorong masuk Triwulan IV, sementara Provinsi Layak Anak kita bahas di Triwulan III,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Benarkan Diplomatnya Meninggal secara Mengenaskan, Kemlu: Korban Tangani Isu Perlindungan WNI di Luar Negeri

News
| Selasa, 08 Juli 2025, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Unik! Cafe dengan Nuansa Buku di Tengah Indahnya Kotagede

Wisata
| Minggu, 06 Juli 2025, 10:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement