Advertisement
DPRD DIY Bahas Sejumlah Raperda Strategis

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—DPRD DIY melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tengah mematangkan pembahasan sejumlah rancangan regulasi strategis yang akan menjadi pijakan kebijakan daerah dalam beberapa tahun ke depan.
Salah satu yang tengah dimatangkan ialah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS). Kepala Dinas Sosial DIY, Endang Patmintarsih, menekankan pentingnya sinkronisasi aturan daerah dengan regulasi Kementerian Sosial, khususnya terkait perizinan operasional lembaga sosial.
Advertisement
“Lembaga harus terdaftar dan memiliki izin operasional. Ini membutuhkan penguatan dan dukungan bersama,” kata Endang, Selasa (8/7/2025).
BACA JUGA: Fantastis! Polisi Minta Tambah Anggaran Rp63,7 Triliun untuk 2026
Selain Raperda LKS, Bapemperda juga membahas Raperda tentang Provinsi Layak Anak yang ditargetkan masuk pembahasan Triwulan III 2025, serta Raperda Pokok Kepegawaian Daerah yang dijadwalkan Triwulan IV.
Dalam proses pembahasan, muncul dinamika terkait substansi aturan, salah satunya mengenai ketentuan perjalanan dinas dalam draf Raperda Pokok Kepegawaian. Kepala Bagian PPHP Sekretariat DPRD DIY, Rio Kamal Syiefa, mengusulkan agar aturan perjalanan dinas dihapus dan merujuk langsung pada Peraturan Presiden.
“Kalau terkait perjalanan dinas, sebaiknya mengacu pada Perpres. Bila perlu, komponen itu dihapus,” usul Rio.
Namun, anggota Bapemperda, Danang Wahyu Broto, mengingatkan agar penghapusan pasal dilakukan hati-hati dan didahului kajian mendalam. “Perlu ada literasi lebih dulu. Jangan langsung dihapus tanpa kajian,” tegasnya.
Sejumlah Raperda strategis lainnya juga turut dibahas, di antaranya Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah DIY Tahun 2025–2045, Raperda Penyelenggaraan Riset, Invensi, dan Inovasi Daerah, serta Raperda Perubahan Ketiga atas Perda No. 5 Tahun 2017 mengenai Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Ketua Bapemperda, Yuni Satia Rahayu menegaskan komitmen Bapemperda untuk memastikan setiap Raperda dibahas komprehensif dan tepat waktu, dengan koordinasi lintas perangkat daerah yang solid. “LKS kita dorong masuk Triwulan IV, sementara Provinsi Layak Anak kita bahas di Triwulan III,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Benarkan Diplomatnya Meninggal secara Mengenaskan, Kemlu: Korban Tangani Isu Perlindungan WNI di Luar Negeri
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pustral UGM Sebut Kebijakan Zero ODOL Tidak Akan Menganggu Logistik Nasional
- Komisi A DPRD Bantul Bahas Perubahan PPAS, Soroti Pos Anggaran yang Perlu Dipangkas
- Kekurangan Siswa di Kulonprogo Juga Terjadi pada Madrasah, Kemenag: Program KB Berhasil
- KA Sancaka Dilempar Batu di Klaten, 2 Penumpang Terluka
- Paku Alam Ungkap Sebagian BUMD DIY Merugi, Ini Penyebabnya
Advertisement
Advertisement