Advertisement
Pria di Bantul Curi Rambu Lalu Lintas dan Kerangka Baliho, Pakai Mobil Plat Merah Saat Beraksi

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL – Unit Reskrim Polsek Sanden mengungkap kasus pencurian kerangka baliho milik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bantul yang terjadi pada 23 Juli 2024 di Jalan Jalur Lintas Selatan (JJLS), Dusun Tegalsari, Srigading, Sanden.
Kepala Seksi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry mengatakan kasus ini dilaporkan ke polisi pada 27 September 2024, setelah seorang saksi mengetahui baliho tersebut hilang saat melakukan pengecekan rutin. Baliho yang dicuri terbuat dari pipa besi hitam, dengan dimensi tiang 10 meter dan papan 4x6 meter bermuka dua.
Advertisement
Bagian depan memuat informasi tentang langkah tanggap tsunami, sementara bagian belakang berisi imbauan waspada abrasi. "Kerugian ditaksir mencapai Rp50 juta," jelasnya, Kamis (10/7/2025).
Setelah hampir setahun penyelidikan, titik terang muncul pada Kamis, 10 Juli 2025. Sekira pukul 10.00 WIB, polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan berupa pemotongan rambu jalan di kawasan Barongan, Imogiri.
Petugas yang datang ke lokasi mendapati seorang pria menggunakan mobil pikap pelat merah AB 1045 UB sedang memotong rambu dengan alat gerinda listrik.
“Petugas langsung melakukan pemeriksaan dan meyakini bahwa pria tersebut adalah Yudhi Pramono alias Komal, yang selama ini masuk dalam daftar target operasi (TO) Polsek Sanden,” ujar Jeffry.
Saat diinterogasi singkat, pelaku mengakui identitasnya dan mengaku telah mencuri baliho milik BPBD Bantul pada tahun lalu. Ia langsung diamankan ke Polsek Sanden untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang turut diamankan antara lain satu unit mobil Suzuki ST150 pick-up pelat merah, dua unit alat pemotong besi, dan sepuluh potong rambu petunjuk arah yang diduga hendak dijual sebagai besi tua.
Identitas pelaku diketahui sebagai Yudhi Pramono, warga Ngelo, Sukoharjo, Ngaglik, Sleman. Kasus ini kini ditangani lebih lanjut oleh Polsek Sanden. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Gedung Pemkab dan DPRD Kediri Dibakar Massa, TNI Polri Gelar Patroli
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Ratusan Wajib Pajak di Kota Jogja Ajukan Keringanan Bayar PBB-P2
- Mapolda DIY Dibakar Massa: Puing Sisa Aksi Mulai Dibersihkan
- Banyak Aksi Demo, Asperindo DIY Sebut Distribusi Logistik Terkendala
- Hindari Pertigaan UIN, Demonstrasi Massa Mulai Bakar Ban Bekas
- Demo Pertigaan UIN Jogja, Ini Tuntutan Massa Aksi
Advertisement
Advertisement