Dampak Rupiah Melemah, Pemkab Bantul Waspadai Harga Pangan yang Rentan
Pemkab Bantul memantau harga pangan usai rupiah melemah. Sejumlah komoditas lokal masih aman, warga diminta tidak panic buying.
YP saat dihadapkan kepada awak media di sesi jumpa pers, Rabu (16/7). Kiki Luqman
Harianjogja.com, BANTUL—Polsek Sanden menangkap pelaku pencurian kerangka baliho dan rambu-rambu petunjuk jalan di wilayah hukum Sanden, Bantul.
Pelaku berinisial YP alias Komal, 47, warga Ngaglik, Sleman, diringkus polisi seusai tertangkap tangan memotong rambu-rambu dengan mobil pickup berpelat merah palsu.
Kapolsek Sanden AKP Joko Mulyono menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pemotongan rambu di kawasan Jalan Barongan Imogiri pada Kamis (10/7/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
BACA JUGA: Pieter Huistra Puji Debut Pemain PSS Sleman Dominikus Dion di Timnas Indonesia
“Anggota Reskrim yang menerima informasi tersebut segera menuju lokasi dan mendapati seseorang sedang memotong rambu-rambu petunjuk arah menggunakan mobil Suzuki ST 150 pickup berpelat nomor AB 1045 UB. Setelah dicek, pelat tersebut ternyata palsu,” kata AKP Joko Mulyono, Rabu (16/7/2025).
Adapun kerangka baliho yang dicuri adalah milik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bantul di JJLS Sanden, tepatnya di Dusun Tegalsari, Srigading, pada Selasa (23/7/2024) lalu.
Kepada penyidik YP mengaku mencuri rambu untuk dipotong kemudian dijual dan uangnya untuk biaya hidup sehari-hari. Rambu-rambu itu dibawa ke Ngaglik, Sleman dan dijual ke tukang rongsok keliling.
“Pelaku menyewa mobil pickup dan mengganti nomor polisi aslinya dengan pelat merah palsu yang meniru mobil dinas perhubungan. Hal ini dilakukan agar aksinya tidak dicurigai warga,” katanya.
Dalam aksi tersebut, kerangka baliho BPBD Bantul yang dicuri terbuat dari pipa besi hitam dengan tiang setinggi 10 meter dan papan seng ukuran 4x6 meter di kedua sisinya. Bagian depan baliho berisi informasi tiga langkah tanggap tsunami, sedangkan sisi belakang memuat imbauan waspada abrasi. BPBD Bantul ditaksir mengalami kerugian hingga Rp50 juta akibat perbuatan pelaku.
Sebagai barang bukti, polisi menyita satu unit mobil pickup Suzuki ST 150, dua alat pemotong besi gerinda listrik, dan sepuluh potong rambu petunjuk arah. YP dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
BACA JUGA: Jumlah Penderita Kanker Paru-Paru di DIY Terus Bertambah, Paling Banyak Warga Lansia
Tersangka YP mengaku terpaksa melakukan aksinya karena kepepet kebutuhan sehari-hari. "Saya tidak punya utang, ya uang hasil curi buat hidup sehari-hari," katanya.
Pelat merah palsu tersebut dibikin sendiri untuk mengelabui agar saat beraksi dikira petugas dari Dinas Perhubungan. "Pelat palsu saya bikin sendiri, biar orang yang lihat bisa saya kelabui," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Bantul memantau harga pangan usai rupiah melemah. Sejumlah komoditas lokal masih aman, warga diminta tidak panic buying.
Pengumuman UTBK-SNBT 2026 dibuka 25 Mei pukul 15.00 WIB. Simak link resmi, cara cek hasil, dan jadwal unduh sertifikat UTBK.
Asisten pelatih PSBS Biak Kahudi Wahyu menyebut Luquinhas sebagai pemain cerdas dan cocok untuk PSS Sleman di tengah rumor transfer.
Duta Hino Yogyakarta (PT Duta Cemerlang Motors) melakukan peresmian outlet atau cabang 3S
Cuaca panas bisa memengaruhi baterai mobil listrik. Simak 6 cara menjaga baterai EV tetap awet dan efisien saat suhu ekstrem.
Pemkab Kulon Progo berkomitmen selalu proaktif dalam penyelesaian terkait kepentingan masyarakat tersebut dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-kehatian