Advertisement
Pencuri Kerangka Besi Baliho Ditangkap Saat Beraksi dengan Pikap Berpelat Merah Palsu

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Polsek Sanden menangkap pelaku pencurian kerangka baliho dan rambu-rambu petunjuk jalan di wilayah hukum Sanden, Bantul.
Pelaku berinisial YP alias Komal, 47, warga Ngaglik, Sleman, diringkus polisi seusai tertangkap tangan memotong rambu-rambu dengan mobil pickup berpelat merah palsu.
Advertisement
Kapolsek Sanden AKP Joko Mulyono menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pemotongan rambu di kawasan Jalan Barongan Imogiri pada Kamis (10/7/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
BACA JUGA: Pieter Huistra Puji Debut Pemain PSS Sleman Dominikus Dion di Timnas Indonesia
“Anggota Reskrim yang menerima informasi tersebut segera menuju lokasi dan mendapati seseorang sedang memotong rambu-rambu petunjuk arah menggunakan mobil Suzuki ST 150 pickup berpelat nomor AB 1045 UB. Setelah dicek, pelat tersebut ternyata palsu,” kata AKP Joko Mulyono, Rabu (16/7/2025).
Adapun kerangka baliho yang dicuri adalah milik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bantul di JJLS Sanden, tepatnya di Dusun Tegalsari, Srigading, pada Selasa (23/7/2024) lalu.
Kepada penyidik YP mengaku mencuri rambu untuk dipotong kemudian dijual dan uangnya untuk biaya hidup sehari-hari. Rambu-rambu itu dibawa ke Ngaglik, Sleman dan dijual ke tukang rongsok keliling.
“Pelaku menyewa mobil pickup dan mengganti nomor polisi aslinya dengan pelat merah palsu yang meniru mobil dinas perhubungan. Hal ini dilakukan agar aksinya tidak dicurigai warga,” katanya.
Dalam aksi tersebut, kerangka baliho BPBD Bantul yang dicuri terbuat dari pipa besi hitam dengan tiang setinggi 10 meter dan papan seng ukuran 4x6 meter di kedua sisinya. Bagian depan baliho berisi informasi tiga langkah tanggap tsunami, sedangkan sisi belakang memuat imbauan waspada abrasi. BPBD Bantul ditaksir mengalami kerugian hingga Rp50 juta akibat perbuatan pelaku.
Sebagai barang bukti, polisi menyita satu unit mobil pickup Suzuki ST 150, dua alat pemotong besi gerinda listrik, dan sepuluh potong rambu petunjuk arah. YP dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
BACA JUGA: Jumlah Penderita Kanker Paru-Paru di DIY Terus Bertambah, Paling Banyak Warga Lansia
Tersangka YP mengaku terpaksa melakukan aksinya karena kepepet kebutuhan sehari-hari. "Saya tidak punya utang, ya uang hasil curi buat hidup sehari-hari," katanya.
Pelat merah palsu tersebut dibikin sendiri untuk mengelabui agar saat beraksi dikira petugas dari Dinas Perhubungan. "Pelat palsu saya bikin sendiri, biar orang yang lihat bisa saya kelabui," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Bongkar Peredaran Beras Oplosan, Mentan Tegaskan Bukan Pencitraan
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Prameks dari Jogja ke Kutoarjo PP, Hari Ini Rabu 16 Juli 2025
- Jadwal Layanan SIM Keliling Gunungkidul, Rabu 16 Juli 2025
- Update Jadwal KRL Jogja Solo per Rabu, 16 Juli 2025, Lengkap dari Stasiun Tugu hingga Palur
- Jadwal Layanan SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Ini, Rabu 16 Juli 2025
- Jadwal KA Bandara YIA-Jogja PP Hari Ini, Rabu 16 Juli 2025
Advertisement
Advertisement