Advertisement
Bupati Gunungkidul Ingatkan Dana Bansos Tidak Boleh untuk Beli Alat Kecantikan atau Rokok, Begini Alasannya

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih mengimbau Masyarakat untuk tak menggunakan dana bantuan sosial yang tidak sesuai peruntukan. Hal ini disampaikan saat menyerahkan simbolisasi bansos beras di Balai Kalurahan Kepek, Saptosari, Selasa (22/7/2025).
“Tidak boleh untuk beli alat kecantikan atau pun rokok dan lainnya. Sebab, sudah ada peruntukannya sehingga harus dipergunakan sesuai dengan aturan,” kata Mbak Endah, sapaan akrabnya.
Advertisement
Menurut dia, jika ketahuan memanfaatkan anggaran bansos yang tidak sesuai peruntukan, maka pihaknya siap mengusulkan pencabutan sebagai penerima bantuan. Kebijakan tegas diambil dengan harapan bantuan dapat tepat sasaran.
Endah menekankan kebutuhan pokok manusia terdiri dari pangan, sandang dan papan. Ketiga kebutuhan ini merupakan yang utama dan harus terpenuhi.
Pihaknya mengimbau kepada penerima bansos untuk mendisiplikan diri. Salah satunya, memanfaatakan bantuan yang diterima sesuai dengan peruntukan.
“Saya sampaikan ke Pak Lurah dan pendamping PKH untuk bertindak tegas. Maaf kalau masih menemukan penerima bansos yang dipergunakan untuk membeli keperluan yang tidak penting, maka bisa dipertimbangkan lagi melalu musyawarah di kalurahan untuk ditinjau ulang sebagai penerima bantuan,” katanya.
BACA JUGA: Sempat Terdampak Pembangunan Tol Jogja-Solo, Tiga Jalan di Sleman Rampung Diperbaiki
Sekretaris Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Sosial-P3A) Gunungkidul, Nurudin Araniri mengatakan, bantuan PKH dicairkan setiap tiga bulan sekali. Hingga pertengahan Juli sudah ada dua kali pencairan.
“Prosesnya langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima manfaat. Untuk data penerima tahap kedua, masih kami kumpulkan, tapi yang jelas bantuan sudah dicairkan,” kata Nurudin.
Menurut dia, besaran bantuan yang diberikan dalam setiap keluarga tidak sama. Hal ini tak lepas ada beberapa indikator untuk menentukan besaran yang diterima.
Indeks bansos PKH terdiri dari ibu hamil dengan besaran bantuan Rp750.000 sekali pencairan; anak usia dini besarannya Rp750.000; satu anak SD besaran bantuan Rp225.000. Komponen lainnya ada anak SMP besaran bantuan Rp375.000; anak SMA sebesar Rp500.000 serta lansia dan anak-anak disabilitas masing-masing Rp600.000.
“Besaran bantuan ini diberikan setiap tiga bulan sekali. Kalau didalam keluarga ada ibu hamil, anak bersekolah dan lansia, maka jumlah bantuan akan lebih banyak,” katanya.
Selain bantuan PKH, juga ada pemberian BLT yang dibiayai melalui dana desa di setiap kalurahan. Besaran bantuan Rp300.000 per bulannya.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat, DPMKP2KB Gunungkiudul, Khoiru Rahmat mengatakan, penyaluran BLT Dana Desa merupakan salah satu program prioritas yang wajib dilaksanakan oleh setiap kalurahan. Sesuai dengan ketentuan, pemerintah kalurahan diwajibkan mengalokasikan maksimal 15% pagu dana desa untuk penyaluran BLT.
Dia menjelaskan, secara total di Gunungkidul ada 2.810 warga penerima BLT Dana Desa. Jumlah ini merupakan akumulasi penerima dari 144 kalurahan yang ada di Bumi Handayani. “Jadi secara total yang dialokasikan di 144 kalurahan untuk BLT sebesar Rp10.116.000.000,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Rancangan APBN 2026 Difokuskan untuk MBG, Sekolah Rakyat, Kesehatan Gratis hingga Ketahanan Pangan
Advertisement

Sendratari Ramayana Prambanan Padhang Bulan Hadirkan Nuansa Magis Bulan Purnama dan Budaya Jawa nan Sakral
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Kereta Api Prameks Hari Ini Selasa 22 Juli 2025
- Prakiraan Cuaca Hari Ini Minggu 20 Juli 2025: DIY Cerah Berawan
- Lokasi Penjemputan Penumpang Bus Sinar Jaya Rute Malioboro ke Pantai Baron Gunungkidul Hari Ini selasa 22 Juli 2025
- Catat! Ini Jadwal SIM Keliling Sleman Juli 2025
- Sultan Jogja Berharap Koperasi Desa Merah Putih Bisa Menopang Pengembangan Potensi Kalurahan
Advertisement
Advertisement