Advertisement
Polisi Tangkap 2 Pelaku Perusakan Pos Polisi

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Petugas dari Polresta Jogja meringkus dua pelaku perusakan beberapa pos polisi di Kota Jogja dan Sleman, pada Kamis (4/9/2025) lalu.
Kapolresta Jogja, Kombes Pol Eva Guna Pandia mengungkapkan dua tersangka berinisial ARS alias Kompul, 21, asal Godean, Sleman. Satu tersangka lainnya berinisial DSP alias Yaya, 24, warga Kasihan, Bantul.
Advertisement
BACA JUGA: Polda DIY Nilai Pelemparan Pos Polisi Diduga untuk Provokasi
Kedua tersangka diketahui memiliki peran masing-masing. Eva mengungkapkan, ARS berperan melempar bom molotov dan batu ke arah pos polisi. Sedangkan, DSP yang membantu merakit bom molotov.
Adapun pos polisi yang menjadi sasaran bom molotov dan perusakan ialah Pos Polisi Pingit di Kota Jogja, serta Pos Polisi Pelem Gurih, Monjali, Jombor, Denggung, dan Kronggahan di Kabupaten Sleman.
“Sasaran (pos polisi) acak, apa yang dilewati itu yang dijadikan sasaran,” ujar Eva saat jumpa pers di Mapolresta Jogja, Kamis (11/9/2025).
Eva menjelaskan penyerangan di Pingit terjadi sekitar pukul 05.20 WIB. Saat kejadian, anggota piket mendengar suara benturan dari halaman kantor. Setelah dicek, ditemukan sebuah botol bersumbu berisi bahan bakar dengan kondisi api menyala.
“Beruntung botol tidak pecah sehingga api bisa segera dipadamkan. Namun cairan bahan bakar sudah berceceran di sekitar lokasi,” terangnya.
Menurut Eva, tim kepolisian langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil penelusuran, identitas terduga pelaku berhasil diketahui, yakni seorang pria berinisial ARS alias Kopul.
Tim gabungan kemudian melakukan penggerebekan di rumah ARS di kawasan Godean, Sleman, pada Rabu (10/9/2025) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Polisi menemukan sejumlah barang bukti, meski saat itu ARS tidak berada di tempat.
“Selanjutnya tim melakukan pendekatan persuasif terhadap keluarga. Upaya itu membuahkan hasil, ARS akhirnya menyerahkan diri dan kami amankan di Mako Polresta Jogja pada Rabu pagi,” ungkapnya.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan, ARS tidak bekerja sendirian. Ia dibantu DSP dalam merakit bom molotov yang digunakan untuk menyerang pos polisi.
“Setelah dilakukan pengembangan, kami kembali melakukan pendekatan persuasif terhadap DSP. Pada sore harinya, sekitar pukul 17.00 WIB, yang bersangkutan juga berhasil diamankan di Mako Polresta Jogja,” jelas Eva.
Eva menuturkan, motif pelaku penyerangan karena terinspirasi dari serangkaian aksi demonstrasi beberapa waktu lalu. Pihaknya juga memastikan pelaku tidak terafiliasi dengan kelompok yang terorganisir.
"Motif tersangka ikut-ikutan di medsos. Waktu itu kan banyak unjuk rasa dimana-mana," jelas Eva.
Kedua tersangka dijerat Pasal 187 KUHPidana dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Profil Charlie Kirk, Loyalis Donald Trump yang Tewas Ditembak
Advertisement

Wisata Favorit di Asia Tenggara, dari Angkor Wat hingga Tanah Lot
Advertisement
Berita Populer
- Terhimpit Tol Jogja-Solo, Masjid At-Taubah Bakal Direlokasi ke Lahan Baru
- Ekspedisi Hijau Leave No Trace, Datang Bersih, Pulang Juga Bersih
- Daftar Calon PPPK Paruh Waktu Gunungkidul Sudah Diumumkan, Begini Syaratnya
- Dana Pemeliharaan Taman Alun-alun Wates Kulonprogo Capai Rp344 Juta
- Dinas Pariwata Gunungkidul Susun Masterplan Pantai Krakal, Ini Tujuannya
Advertisement
Advertisement