Advertisement
Terima Amnesti, Sejumlah Narapidana di Lapas Kelas IIA Jogja Dibebaskan
Foto ilustrasi amnesti. / Foto dibuat menggunakan Artificial Intelligence ChatGPT
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA–Beberapa orang narapidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jogja dibebaskan setelah mendapatkan amnesti Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Lapas Kelas II A Jogja, Marjiyanto menuturkan ada tiga orang narapidana yang berada di Lapas Kelas IIA Jogja yang mendapatkan amnesti tersebut. Namun, dua orang diantaranya telah dibebaskan terlebih dahulu dengan program pembebasan bersyarat.
Advertisement
BACA JUGA: Dapat Amnesti dari Presiden, Delapan Narapidana di DIY Langsung Bebas
"Jadi hanya ada satu orang narapidana yang dibebaskan hari ini [kamarin]. Yang dibebaskan [narapidana] atas nama Dwi Nanang Kurniawan,” katanya, Sabtu (2/8/2025).
Dia menuturkan proses pembebasan tersebut telah dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Pembebasan tersebut juga dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden [Keppres] RI No.17/2025 tentang Pemberian Amnesti. Setelah dibebaskan, narapidana tersebut telah diserahkan kepada pihak keluarga.
Sementara di DIY, ada lima belas orang total ada delapan orang narapidana yang dibebaskan dengan adanya amnesti presiden.
BACA JUGA: Pengibaran Bendera One Piece, JPW: Itu Ekspresi Kritik dari Masyarakat
Kepala Kanwil Ditjenpas DIY, Lili menyampaikan ada 15 orang narapidana di DIY yang mendapatkan amnesti tersebut. Namun dari jumlah tersebut, tujuh orang diantaranya telah dibebaskan terlebih dahulu, sehingga delapan orang lainnya dibebaskan pada Sabtu (2/8/2025).
Lili memastikan pembebasan narapidana tersebut telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku. “Kami memastikan seluruh prosedur pembebasan WBP, karena mendapatkan amnesti ini telah sesuai dengan standar operasional prosedur [SOP] dan bersih dari praktik korupsi,” katanya.
Diketahui Keppres No.1/2025 berisi mengenai pemberian amnesti terhadap beberapa narapidana. Dengan diberikan amnesti maka semua akibat hukum terhadap terpidana dihapuskan. Karena itu, beberapa narapidana yang menerima amnesti dapat bebas tanpa syarat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Fakta-Fakta Kasus Little Aresha, 53 Anak Jadi Korban Daycare Jogja
- AHY Dorong Tol Jogja-Solo Segmen Ini Segera Rampung, Ini Alasannya
- Kasus Daycare Jogja, 53 Anak Alami Kekerasan, Begini Sikap Pemda DIY
- Perlintasan KA di Jogja Rawan, Aulia Reza Dorong Keselamatan Kolektif
- Update Jadwal KRL Solo ke Jogja Hari Ini, Cek Jamnya
Advertisement
Advertisement









