Advertisement
2 Remaja Pelaku Kekerasan Jalanan Ditangkap Seusai Sabet Pemotor

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Dua pemuda asal Sleman berinisial MF, 18, dan MA, 19, ditangkap polisi seusai melakukan aksi kekerasan jalanan kepada pengendara yang melintas. Pelaku beralasan karena merasa diejek lalu menyabetkan ikat pinggang kepada pengendara lain di Sendangadi, Mlati, Sleman.
Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Mateus Wiwit Kustiyadi menjelaskan pada Rabu (30/7/2025) pukul 01.20 WIB, korban YP, 22, bersama dengan dua temannya melewati Jl. Mulungan Baru di dekat Simpang Empat Suciati, Sleman. Korban mengendarai sepeda motor Vario hitam dengan posisi berboncengan tiga orang. Posisi korban duduk paling belakang.
Advertisement
Saat sedang melintas itu, korban berpapasan dengan rombongan pelaku MF dan MA mengendarai sepeda motor Yamaha Aerox. "Terduga pelaku inisial MF merasa diejek oleh rombongan korban yang dengan mengatakan woi-woi, sehingga diduga pelaku berbalik arah dan mengejar korban," kata Mateus pada Rabu (6/8/2025).
BACA JUGA: Petani Gunungkidul Andalkan Sumber Air Lokal dan Ubi Kayu di Musim Kemarau
Pelaku inisial MF menyabetkan ikat pinggang ke korban. Sabetan ini mengenai lengan tangan korban tepatnya atas siku. "Setelah melakukan perbuatan tersebut pelaku melarikan diri melaju kearah utara," ujarnya.
Tak berselang lama korban bertemu dengan petugas kepolisian Unit Patroli Sat Samapta Polresta Sleman yang sedang berpatroli. Pada momen itulah korban menceritakan peristiwa ini kepada petugas Kepolisian.
Setelah dilakukan pengejaran, kedua tersangka berhasil ditangkap oleh Unit Patroli Sat Samapta Polresta Sleman. Pelaku pun digelandang ke Mapolresta Sleman untuk dimintai keterangan.
"Modus pelaku, menyabetkan ikat pinggang yang terbuat dari nilon dengan panjang satu meteran dengan kepala terbuat dari besi ke arah korban," ujarnya.
Pelaku sempat melihat rombongan korban juga seperti membawa ikat pinggang lalu. Oleh karena itu MF meminta tersangka MA untuk melepas ikat pinggangnya dengan alasan untuk berjaga-jaga.
BACA JUGA: Hakim PN Solo Cek Mobil Esemka di Sidang Wanprestasi Jokowi
Dari para tersangka, polisi menyita satu buah ikat pinggang berwarna hitam dengan panjang satu meter dan gesper terbuat dari besi serta sejumlah barang bukti lainnya. Polisi juga menyita satu buah jaket jasa pengantar makanan daring yang dipakai salah satu pelaku. Salah satu pelaku merupakan driver jasa antar makanan daring.
pelaku terancam Pasal 170 KUHP Atau 351 KUHP Ayat 1 Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun atau dua tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Ada 14 Ribu Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak hingga Awal Juli 2025
Advertisement

Wisata Sejarah dan Budaya di Jogja, Kunjungi Jantung Tradisi Jawa
Advertisement
Berita Populer
- Diguyur Hujan Deras, Pemain PSS Digembleng Latihan Ball Possession dan Finishing Jelang Championship
- Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan Meninggal Dunia di Pendopo Dewa Ruci Sanden
- Jelang HUT RI, Polresta Jogja Gencarkan Sosialisasi Pengibaran Bendera Merah Putih
- Sarasehan di GKJ Gondokusuman Dorong Penyusunan Panduan Gending Gerejawi
- Jadwal KA Prameks Hari Ini, Rabu 6 Agustus 2025, dari Stasiun Kutoarjo Purworejo
Advertisement
Advertisement