Advertisement
Tarif Pajak PBB Bantul Disederhanakan Lewat Revisi Perda

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—DPRD Kabupaten Bantul mengesahkan perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) No. 6/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Revisi ini mencakup penyesuaian tarif pajak dan retribusi, terutama pada Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta beberapa objek retribusi pelayanan medis, pasar, dan pelelangan ikan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bantul, Suwandi menjelaskan, perubahan tersebut merupakan tindak lanjut dari evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Prosesnya sempat menjadi polemik internal, di mana sebagian anggota DPRD menginterupsi agar raperda ini dikeluarkan dari Program Pembentukan Perda (Propemperda). Namun, akhirnya tetap dibahas dan disahkan melalui mekanisme rapat pimpinan.
Advertisement
“Pembahasannya tidak melalui panitia khusus, karena tidak memerlukan pembahasan mendalam. Sesuai surat Kemendagri, cukup dibahas oleh Bapemperda bersama Komisi B dan perangkat daerah terkait,” ujarnya, Kamis (7/8/2025).
Salah satu poin utama perubahan adalah penyederhanaan tarif PBB-P2. Jika sebelumnya tarif diklasifikasi berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), kini diterapkan tarif tunggal yakni tarif umum PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,2% sementara untuk lahan produksi pangan dan ternak, tarifnya sebesar 0,15%.
"Langkah ini diambil untuk menyederhanakan penghitungan dan menyesuaikan dengan arahan Kemendagri yang meminta penerapan tarif tunggal tapi tetap mempertimbangkan klasterisasi dalam pelaksanaan teknis," kata Suwandi.
Raperda hasil pembahasan telah memperoleh nomor register dari Kementerian Dalam Negeri. DPRD memastikan seluruh proses telah sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam regulasi pusat.
“Ini menjadi contoh bahwa revisi perda bisa dilakukan cepat dan tepat, selama semua pihak memahami urgensi dan prosedur,” ujarnya.
BACA JUGA: KPK Tangkap Bupati Kolaka Timur Abdul Azis
Revisi juga menyentuh tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Kepala Bidang Pelayanan dan Penetapan BKAD Bantul, Anggit Nur Hidayah menyebutkan tarif MBLB diturunkan dari 20% menjadi 16%.
“Ini agar tidak menambah beban wajib pajak, karena saat ini ada skema opsi 25% yang harus disetor ke provinsi. Penyesuaian ini menjaga agar beban pajak tetap sama seperti tahun sebelumnya,” kata Anggit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Diperiksa KPK Terkait Korupsi Haji Begini Respons Eks Menag Yaqut
Advertisement

Wisata Sejarah dan Budaya di Jogja, Kunjungi Jantung Tradisi Jawa
Advertisement
Berita Populer
- BMKG Imbau Masyarakat Waspada Gelombang Tinggi di Pantai Selatan DIY hingga 9 Agustus 2025
- SEMINAR INTERNASIONAL JKPI: Kesederhanaan Masyarakat Jadi Kemegahan Warisan Budaya
- Link Live Streaming Jogja Cross Culture Nusantara Menari di Malioboro Malam Ini
- 8 Proyek Jalan Lingkungan di Gunungkidul Rampung, Total Anggaran Capai Rp1,4 M
- Tantangan Kerja Semakin Besar, Keluarga Alumni Mahasiswa Arsitektur UAJY Bakal Rapatkan Barisan
Advertisement
Advertisement