WFH Tak Harus 50 Persen, Pemda DIY Sesuaikan Kebutuhan OPD
WFH ASN Pemda DIY memasuki pekan kedua. Skema fleksibel disesuaikan kebutuhan OPD, disertai kebijakan car free day tiap Jumat.
Bus Trans Jogja saat melintasi depan Pasar Bantul./ Harian Jogja - Ujang Hasanudin
Harianjogja.com, JOGJA—Seorang penumpang Trans Jogja mengeluhkan diturunkan sebelum halte tujuan terakhirnya, dengan alasan jam operasional sudah berakhir. Unggahan ini sempat viral di media sosial. Dinas Perhubungan (Dishub) DIY menyebut hal itu sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Keluhan tersebut disampaikan oleh seorang penumpang Trans Jogja melalui sosial media pada Kamis (7/8/2025) malam. Dalam unggahan yang viral tersebut, penumpang itu bercerita menaiki Trans Jogja dari Halte Malioboro 3 menuju Palbapang, Bantul.
Sesampainya di Halte Ngabean, kondektur menginfokan kepada penumpang yang baru masuk bahwa operasional Trans Jogja hanya sampai pukul 20.30 WIB. Namun penumpang lain yang sudah berada di dalam bus sejak sebelum halte Ngabean tidak mendapatkan informasi tersebut.
Tepat pukul 20.30 WIB, sekitar delapan penumpang diturunkan di halte Niten, Bantul. Padahal, halte akhir adalah di Palbapang. Bus lalu putar balik. Penumpang yang sebelumnya tidak diberi tahu merasa dirugikan, apalagi penumpang itu ada yang membawa balita dan pelajar.
Penumpang tersebut juga mengeluhkan pengemudi yang dinilai memperlambat laju kendaraan menjelang waktu operasional berakhir. Setelah melewati perempatan Dongkelan, kecepatan bus menurutnya hanya sekitar 30 Km per jam, meski kondisi jalan lengang.
Menanggapi hal ini, Kepala Dishub DIY, Chrestina Erni Widyastuti, membenarkan jika jam operasional Trans Jogja memang hanya sampai pukul 20.30 WIB.
BACA JUGA: Anak 8 Tahun di Kulonprogo Diperkosa Bapak Angkat, Pelaku Membantah
“Seharusnya sudah diinformasikan ketika bus berada di halte sebelum halte terakhir. Di situ diinformasikan kepada penumpang bahwa operasional Trans Jogja berakhir pada pukul 20.30,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat (8/8/2025).
Ia belum mengetahui apakah hal itu sudah dilakukan pengemudi, namun dari hasil klarifikasi PT Anindya Mitra Internasional (AMI) selaku operator, SOP-nya memang seperti itu “Penumpang diturunkan di halte terdekat terakhir jika sudah melewati jam operasional,” ungkapnya.
Lalu terkait dengan keluhan kecepatan bus, menurutnya pengemudi menyesuaikan batas kecepatan di area tersebut. “Kalau memang melebihi batas ketentuan di jalan itu, nanti pengemudi akan kena sanksi. Jadi, kalau batasnya 40 km/jam, ya maksimal segitu,” kata dia.
Ia memastikan setelah mendapat keterangan utuh akan melakukan evaluasi jika memang diperlukan. “Nanti kami akan klarifikasi terlebih dahulu seperti apa kondisinya, setelah itu kami akan evaluasi,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
WFH ASN Pemda DIY memasuki pekan kedua. Skema fleksibel disesuaikan kebutuhan OPD, disertai kebijakan car free day tiap Jumat.
Bandara Husein Sastranegara kembali beroperasi mulai Agustus 2026 untuk melayani penerbangan domestik dan regional internasional.
BI mempertahankan BI Rate 5,75% pada Juli 2026. Airlangga berharap sektor riil dan pertumbuhan kredit tetap bergerak.
Meta deskripsi: Donny Ermawan Taufanto tetap menjabat Wamenhan usai dilantik sebagai Gubernur Universitas Republik Indonesia oleh Presiden Prabowo Subianto.
Pemerintah menyiapkan Tol Japek 2 Selatan dan Tol Prosiwangi untuk uji coba pendaratan jet tempur dalam kondisi darurat.
Bhayangkara FC melepas 15 pemain dan mempertahankan sejumlah pemain kunci untuk menghadapi Super League musim 2026/2027.