Advertisement
Mediasi Sengketa Tanah Buntu, Gugatan Perdata Achmadi dan Indah Fatmawati terhadap Triono Lanjut ke Persidangan

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL - Sidang gugatan perdata yang melibatkan Muhammad Achmadi dan Indah Fatmawati sebagai penggugat kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, setelah upaya mediasi yang dijalankan tidak menemukan titik temu.
Perkara ini tercatat dengan nomor 67/Pdt.G/2025/PN Bantul.
Advertisement
Humas PN Bantul, Gatot Raharjo, menjelaskan bahwa mediasi telah digelar sebanyak tiga kali, dimulai pada Selasa (22/7/2025) hingga Selasa (5/8/2025). Namun, hasilnya tetap buntu.
“Acara sidang itu telah selesai. Selanjutnya sidang dibuka kembali dengan acara pembacaan gugatan pada kemarin Selasa,” ungkapnya, Kamis (14/8).
Dalam sidang pembacaan gugatan tersebut, seluruh pihak hadir kecuali turut tergugat satu, Triyono. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Selasa pekan depan dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak tergugat maupun turut tergugat satu hingga tiga.
“Agenda sidang Selasa mendatang akan dilakukan jawab secara elektronik tepat kehadiran dari para pihak di persidangan atau persidangan e-litigasi atau ecourt,” imbuh Gatot.
BACA JUGA: Polres Bantul Limpahkan Kasus Penipuan Pembelian Perusahaan ke Kejaksaan
Perkara ini melibatkan penggugat Muhammad Achmadi dan Indah Fatmawati. Tergugat utama adalah Triono atau Tri Kumis, sedangkan turut tergugat satu yakni Triyono, turut tergugat dua Anhar Rusli, dan turut tergugat tiga Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon.
Kuasa hukum penggugat, Juni Prasetyo Nugroho, mengungkapkan bahwa tujuan awal mediasi adalah menghasilkan akta perdamaian. Namun, hambatan di ranah formal membuat kesepakatan tidak tercapai.
“Tetapi, faktanya kan kemarin ada kesulitan di formalnya. Artinya, tidak semua tersangka yang dilaporan pidana itu ikut kami gugat,” ujarnya.
Juni menjelaskan, gugatan ini berawal dari dugaan perbuatan hukum tergugat Triono yang berjanji secara lisan memberikan pinjaman dengan jaminan sertifikat tanah milik Mbah Tupon.
Para penggugat menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp500 juta serta ganti rugi immateriil Rp1 miliar atas penderitaan dan kerugian harga diri yang mereka alami akibat pemberitaan viral di media sosial.
“Maka, selanjutnya akan dilakukan jawaban secara ecourt dan nanti dilanjutkan pembuktian secara elektronik,” tambahnya.
Sebelumnya, Mbah Tupon (68), warga Padukuhan Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Bantul, disebut menjadi korban praktik mafia tanah. Polisi telah menetapkan tujuh tersangka, dua di antaranya adalah Muhammad Achmadi dan Indah Fatmawati.
Keduanya mengaku turut menjadi korban karena merasa ditipu oleh Triono Kumis, yang kemudian mendorong mereka mengajukan gugatan perdata ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Dugaan Korupsi Terkait Tambang di Lombok-NTB, KPK Lakukan Penyelidikan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Polda DIY Serahkan 6 Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon ke Kejati
- Kapasitas SSA Bantul 8.800 Penonton untuk Laga PSIM Jogja vs Arema FC
- Jembatan Pandansimo Ditarget Operasional Pertengahan September
- Pejabatnya Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Biji Kakao, Ini Tanggapan UGM
- Masjid Al-Hidayah Wates Kulonprogo Kerap Jadi Sasaran Maling
Advertisement
Advertisement