Advertisement

Pemuda Kulonprogo Desak DPRD Pertahankan Larangan Iklan Rokok

Khairul Ma'arif
Rabu, 12 November 2025 - 23:37 WIB
Jumali
Pemuda Kulonprogo Desak DPRD Pertahankan Larangan Iklan Rokok Massa aksi berbagai organisasi, komunitas dan kelompok kaum muda yang tergabung dalam Forum Peduli Perda KTR saat berorasi di Halaman Kantor DPRD Kulonprogo, Rabu (12/11/2025) siang. Mereka menolak apabila revisi Perda KTR ini akan menghalalkan iklan rokok di penjuru Kulonprogo - Harian Jogja/Khairul Ma'arif

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO–Massa Forum Peduli Perda KTR Kulonprogo menggelar aksi dan audiensi ke DPRD menolak wacana pelonggaran iklan dan promosi rokok di revisi Perda.

Alasannya, iklan rokok dapat memengaruhi generasi penerus untuk menjajal rokok sehingga berdampak buruk pada kesehatan mereka. Adapun Peraturan Daerah (Perda) yang ada saat ini adalah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Advertisement

"Ini kepedulian kami sebagai kaum muda Kulonprogo. Kami menyoroti agar larangan display, iklan, promosi, dan sponsorship berkaitan rokok tetap dimasukkan dalam pasal revisi Perda KTR dalam pembahasan di DPRD," ujar Koordinator Forum Peduli Perda KTR Kulonprogo, Titi Marsifah, kepada wartawan seusai melakukan audiensi di Kantor DPRD Kulonprogo, Rabu (12/11/2025).

Kalangan muda yang mayoritas masih remaja dan pelajar ini awalnya melakukan long march dari Jalan Mandung menuju Kantor DPRD Kulonprogo. Sebelum beraudiensi, para kaum muda ini berorasi terlebih dahulu di Halaman Kantor DPRD Kulonprogo disaksikan para anggota Pansus revisi Perda KTR. Massa aksi membawa berbagai poster yang narasinya berisi penolakan terhadap revisi Perda KTR apabila memberi kelonggaran atau bahkan menerima sepenuhnya iklan rokok di Kulonprogo.

"Jadi memang fokus aksi kami untuk poin iklan, promosi, dan sponsorship rokok tetap dilarang dan masuk dalam pasal di revisi Perda KTR ini," tegas Titi. Menurutnya, pelonggaran atau bahkan memberikan ruang sepenuhnya bagi rokok untuk leluasa beriklan, berpromosi, dan menjadi sponsor dapat menarik anak-anak muda menghisap rokok. Padahal, Titi mengklaim, kehadiran Perda KTR yang lama berhasil menekan angka anak merokok di Kulonprogo.

Dia menilai, jika revisi ini untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), seharusnya bisa dari sektor lain. Seperti misalnya dari iklan-iklan produk UMKM masyarakat Kulonprogo itu sendiri. "Jadi mengganti, ada alternatif produk-produk yang bisa digunakan," ucapnya.

Audiensi di Kantor DPRD Kulonprogo diawali dengan pemaparan dari para massa aksi terkait urgensi tetap adanya pasal pelarangan iklan rokok. Sementara itu, Ketua Pansus Revisi Perda KTR DPRD Kulonprogo, Sunarwan, menyampaikan, sudah ada kajian dari tenaga ahli dari aspek ekonomi, sosial, budaya, maupun kesehatan terhadap revisi yang sedang dibahas ini. Dia memastikan, apa yang disampaikan Forum Peduli Perda KTR Kulonprogo akan menjadi bahan pertimbangannya di Pansus.

Terkait pelonggaran iklan rokok dalam revisi Perda KTR ini, juga sudah dibahas dengan BKAD Kulonprogo terkait peluang pendapatan yang diperoleh. "Dari BKAD sudah menyampaikan kajian potensi kalau Kulonprogo membuka ruang-ruang reklame rokok itu hanya mendapat penambahan sekitar Rp500 juta," ungkapnya. Ruang-ruang reklame tersebut nantinya menjadi sarana iklan rokok untuk masuk apabila revisi Perda KTR ini disetujui.

Sunarwan menegaskan, sekarang masih dinamis karena pembahasan masih panjang. Menurutnya, dari pertemuan kali ini juga Pansus revisi Perda KTR akan tetap mendukung aspirasi dari Forum Peduli Perda KTR Kulonprogo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Topan di Filipina Tewaskan 259 Orang, 114 Masih Hilang

Topan di Filipina Tewaskan 259 Orang, 114 Masih Hilang

News
| Rabu, 12 November 2025, 21:57 WIB

Advertisement

Tips Berwisata Aman dan Nyaman dari Kemenpar

Tips Berwisata Aman dan Nyaman dari Kemenpar

Wisata
| Selasa, 11 November 2025, 20:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement