Advertisement

DPRD DIY Kajian Ulang Perda Pengelolaan Air Tanah

Ariq Fajar Hidayat
Kamis, 13 November 2025 - 08:37 WIB
Abdul Hamied Razak
DPRD DIY Kajian Ulang Perda Pengelolaan Air Tanah Ilustrasi shower mandi - Foto dibuat oleh AI - StockCake

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Ketua Panitia Khusus (Pansus) BA 33 DPRD DIY, Lilik Syaiful Ahmad, menilai Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah perlu dikaji ulang agar tetap relevan dengan kondisi lingkungan dan kebutuhan masyarakat saat ini.

Lilik menjelaskan, dari hasil pembahasan bersama eksekutif, muncul banyak temuan penting yang menunjukkan perlunya penguatan sistem pengawasan dan sinkronisasi kebijakan di sektor sumber daya air.

Advertisement

“Pemaparan dari eksekutif ini sangat penting karena menjadi bahan penentu apakah Perda Nomor 5 Tahun 2012 masih relevan atau perlu direvisi bahkan diganti,” ujarnya, Rabu (12/11/2025).

Berdasarkan hasil diskusi, kondisi air tanah di DIY secara umum masih aman. Penurunan muka air tanah saat musim kemarau dinilai masih dalam batas wajar karena kembali naik saat musim hujan.

DIY memiliki empat cekungan utama, yaitu Yogyakarta–Sleman, Wonosari, Oyo, dan Menoreh, yang menjadi acuan dalam pembagian zona konservasi serta pemanfaatan air tanah.

Meski demikian, persoalan perizinan penggunaan air tanah disebut masih menjadi tantangan. Banyak masyarakat dan pelaku usaha belum memahami bahwa pajak air tanah tidak sama dengan izin pemanfaatan air.

Dari sisi tata ruang, penataan kawasan resapan air telah diatur dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW) terbaru. Beberapa kawasan di Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan Gunungkidul ditetapkan sebagai wilayah resapan yang harus dijaga daya dukungnya.

Masalah pencemaran air juga mendapat perhatian. Berdasarkan kajian, peningkatan kadar nitrat dan koliform fecal menunjukkan adanya pencemaran akibat limbah rumah tangga, laundry, peternakan, serta aliran drainase yang tidak terkelola baik.

Selain itu, Lilik menekankan pentingnya integrasi data dan kebijakan antar sektor. Hasil penyusunan neraca sumber daya alam 2012–2022 menunjukkan perlunya keseimbangan antara ketersediaan dan kebutuhan air di tiap kabupaten/kota.

Seluruh hasil pembahasan tersebut akan dirumuskan menjadi rekomendasi bagi Pemda DIY untuk memperkuat tata kelola, pengawasan, dan sinergi antarinstansi dalam menjaga keberlanjutan air tanah.

“Upaya pengendalian pemanfaatan air tanah perlu berbasis data spasial, hidrologi, dan tata ruang agar lebih tepat sasaran,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Topan di Filipina Tewaskan 259 Orang, 114 Masih Hilang

Topan di Filipina Tewaskan 259 Orang, 114 Masih Hilang

News
| Rabu, 12 November 2025, 21:57 WIB

Advertisement

Sakral, Abhiseka Prambanan Rayakan Usia ke-1.169

Sakral, Abhiseka Prambanan Rayakan Usia ke-1.169

Wisata
| Kamis, 13 November 2025, 09:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement