Advertisement
PPPK Paruh Waktu Kulonprogo Dilantik Pekan Depan, SK Dibagikan
Tenaga Honorer - Ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kulonprogo menjadwalkan pelantikan dan pembagian surat keputusan (SK) bagi 2.016 PPPK Paruh Waktu pekan depan, menggantikan status honorer sebelumnya.
Menurut informasi yang dihimpun Harian Jogja, penyerahan SK PPPK Paruh Waktu diagendakan pada Rabu (10/12/2025).
Advertisement
Kepala BKPSDM Kulonprogo, Sudarmanto, membenarkan rencana pembagian SK PPPK Paruh Waktu akan dilaksanakan pekan depan. Pihaknya kini masih mempersiapkan secara fisik dan teknis.
"Tanggal kami belum bisa [menyampaikan], harapannya tidak berubah pekan depan sudah teragenda Pak Bupati," katanya saat dikonfirmasi, Minggu (7/12/2025).
BACA JUGA
Total PPPK Paruh Waktu yang akan menerima SK sebanyak 2.016 orang. Jumlah ini menurun dari total awal yang mencapai 2.026 orang.
Sudarmanto mengungkapkan, penurunan tersebut terjadi lantaran ada peserta yang diterima tidak melanjutkan pengurusan pemberkasan atau pengisian daftar riwayat hidup (DRH). Sebanyak 2.016 PPPK Paruh Waktu yang akan diberikan SK itu berasal dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).
"Ada juga yang tidak ikut paruh waktu karena berbagai faktor penyebab," ucapnya.
Sudarmanto menyebut, total honorer yang tidak terangkat menjadi PPPK Paruh Waktu mencapai sekitar 800 pegawai. Ia menambahkan, jumlah tersebut masih bisa bertambah karena saat ini pendataan dan penghitungan masih terus dilakukan.
Honorer yang tidak terangkut menjadi PPPK Paruh Waktu, bebernya, disebabkan tidak masuk kriteria seleksi pada tahap I dan II.
"Dari pusat sudah membuat edaran bahwa memang untuk saat ini entah nanti berubah atau tidak, untuk memproses tahapan menuju Paruh Waktu segera diangkat tahun ini. Selebihnya yang karena regulasi dan kriteria belum memenuhi PPPK Paruh Waktu ataupun Penuh Waktu daerah harus menyelesaikannya," jelas Sudarmanto.
Ke depan, afirmasi dari honorer menjadi PPPK sudah tidak ada lagi. Meski demikian, untuk menyelesaikan honorer yang tersisa dan belum menjadi PPPK Paruh Waktu, mereka tidak akan diberhentikan dan gajinya tetap seperti semula.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Wisata Petik Melon Gaden Diserbu Pengunjung saat Panen Perdana
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement




