Advertisement

Cagar Budaya Baru Gunungkidul 2024 Lampaui Target Penetapan

David Kurniawan
Selasa, 09 Desember 2025 - 04:07 WIB
Jumali
Cagar Budaya Baru Gunungkidul 2024 Lampaui Target Penetapan Tugu Selamat Datang Gunungkidul. / ist

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Penetapan cagar budaya di Gunungkidul tahun ini melampaui target setelah 21 objek resmi ditetapkan pada 2024 oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).

Penyiap Naskah TACB di Kundha Kabudayan Gunungkidul, Ari Kristian, mengatakan tidak ada masalah berkaitan dengan target penetapan cagar budaya tahun ini. Pasalnya, tim sudah bekerja dan hasilnya melebihi target yang diharapkan. Hingga Desember ini, tim sudah menetapkan 21 cagar budaya baru.

Advertisement

“Yang terakhir ditetapkan sebagai cagar budaya baru di Gunungkidul adalah Yoni Gunung Cilik di Padukuhan Ganang, Ngawis, Karangmojo,” kata Ari, Senin (9/12/2025).

Adapun cagar budaya baru lain yang ditetapkan di antaranya:

  • Gapura dan Limasan atau Los Pasar Plembang di Kalurahan Watusigar, Ngawen.
  • Bangunan Eks Markas Kodim 0730 di Kalurahan Wonosari, Wonosari.
  • Kubur Peti Batu D 56 di Kalurahan Ngawis, Karangmojo.
  • Fragmen Kubur Peti Batu D86h, D86i di Sayangan, Kapanewon Playen.
  • Fragmen Menhir D86e Sayangan, Playen.
  • Situs Kubur Batu Wana Budha.
  • Kemuncak Candi D.68 di Padukuhan Sendang, Logantung, Semin.

Di Padukuhan Sendang, sambung Ari, sejumlah objek juga ditetapkan sebagai cagar budaya baru, yaitu Arca D.69, Fragmen Arca D.71, Arca Duduk D.72, Kemuncak D.72a, Kemuncak D.72b, dan Kemuncak D.72c.

Sementara itu, di Kalurahan Giripanggung, Tepus, ada dua cagar budaya baru yang ditetapkan pada tahun ini, yakni Menhir Watu Lare dan Pipsan D.169 Watu Lare. “Berikutnya ada Batu Dakon A, B, dan C di Situs Kepil, Kalurahan Mulo, Kapanewon Wonosari,” katanya.

Meskipun target penetapan cagar budaya baru bisa terlampaui, Ari tidak menampik bahwa di dalam prosesnya sempat ada perubahan skema penetapan. Ia mencontohkan, pada awalnya akan menetapkan Situs Manikmoyo di Kalurahan Serut, Gedangsari sebagai cagar budaya baru. Namun, setelah dilakukan kajian, TACB menilai objek tersebut tidak masuk kriteria sehingga dilakukan penggantian objek agar target bisa terpenuhi.

“Langsung kita ganti karena di Gunungkidul banyak objek yang diduga sebagai cagar budaya sehingga target penetapan bisa terlampaui,” katanya.

Kepala Dinas Kebudayaan Gunungkidul, Chairul Agus Mantara, mengatakan Situs Manikmoyo, Serut, di Kapanewon Gedangsari memang batal ditetapkan sebagai cagar budaya baru. Meskipun demikian, hal tersebut tidak menghalangi kinerja tim untuk memenuhi target penetapan.

“Kita usulkan lagi di tahun depan dengan mengumpulkan data literasi pendukung yang lebih lengkap lagi. Tapi, ada objek pengganti sehingga bisa memenuhi target penetapan cagar budaya baru,” katanya.

Dia menjelaskan, suatu objek diduga cagar budaya (ODCB) tidak serta merta langsung bisa ditetapkan menjadi cagar budaya. Pasalnya, objek tersebut harus melalui sidang penetapan oleh TACB.

“Memang harus dikaji dengan benar dan untuk penetapan, TACB tidak hanya sekali melakukan rapat pembahasan karena bisa sampai empat hingga lima kali agar suatu objek bisa ditetapkan jadi cagar budaya baru,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

DPR RI Desak Penghentian Kasus Kejar Jambret Hogi Minaya di Sleman

DPR RI Desak Penghentian Kasus Kejar Jambret Hogi Minaya di Sleman

News
| Rabu, 28 Januari 2026, 17:17 WIB

Advertisement

Wisata Bunga Sakura Asia Jadi Tren, Ini 5 Destinasi Favorit 2026

Wisata Bunga Sakura Asia Jadi Tren, Ini 5 Destinasi Favorit 2026

Wisata
| Rabu, 28 Januari 2026, 14:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement