Advertisement
Jogja Wajib Kelola Sampah Organik di Kelurahan Mulai 2026
Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo. ANTARA - Luqman Hakim
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA–Mulai 2026, Pemkot Jogja mewajibkan pengelolaan sampah organik selesai di tingkat kelurahan. UPS dan depo tidak lagi menerima sampah organik.
Wali Kota Jogja, Hasto Wardowo, menegaskan komitmen Pemkot untuk mengurangi volume sampah yang berakhir di tempat pembuangan akhir (TPA).
Advertisement
“Tahun 2026 UPS sudah tidak menerima sampah organik. Maka sampah organik harus selesai di kelurahan,” ujar Hasto, dikutip dari laman Pemkot Jogja, Selasa (16/12/2025).
Ia mendorong pemanfaatan potensi di tingkat kelurahan, termasuk di meeting point penggerobak sampah. Setiap penggerobak didorong memiliki setidaknya satu biopori untuk mengelola sampah organik yang mereka kumpulkan.
BACA JUGA
Hasto menekankan agar tidak ada lagi sampah organik, baik basah maupun kering, yang masuk ke depo atau UPS. Untuk sampah organik kering yang masih dapat dimanfaatkan, pemilahan tetap diwajibkan. Sampah jenis ini akan dikumpulkan di titik tertentu seperti Ruang Terbuka Hijau Publik (RTHP) atau kantor kelurahan, untuk kemudian dijemput oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Saya yakin kalau sampah itu terpilah, volume yang sampai ke hilir akan berkurang signifikan,” tegas Wali Kota.
Wali Kota Hasto Wardowo menyadari bahwa tantangan terbesar dalam implementasi kebijakan ini adalah mengubah kebiasaan dan perilaku masyarakat.
“Sampah ini belum selesai dan tugasnya tidak ringan karena yang kita ubah adalah perilaku masyarakat. Mengubah perilaku itu tidak mudah, yang kita lakukan adalah rekonstruksi sosial,” katanya.
Proses rekonstruksi sosial ini, lanjut Hasto, menuntut ketekunan, kesabaran, serta implementasi kebijakan yang terus-menerus oleh seluruh elemen masyarakat dan jajaran pemerintah.
Untuk mendukung hal ini, Hasto mendorong para pemimpin wilayah agar aktif dan persuasif dalam mencari terobosan, seperti mengoptimalkan pembangunan biopori jumbo komunal yang didanai melalui APBD atau skema Corporate Social Responsibility (CSR).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jogja, Rajwan Taufiq, menyampaikan bahwa pihaknya sudah mulai memperketat kebijakan penolakan sampah organik di depo dan UPS. “Kalau sekarang masih ada, itu hanya toleransi sekitar dua minggu untuk pengetatan,” jelasnya.
DLH telah menyiapkan sejumlah infrastruktur dan langkah pendukung, di antaranya:
- Pendistribusian sekitar seribu unit ember pengelolaan sampah organik.
- Pembangunan biopori jumbo yang kini berjumlah sekitar 800 unit, dengan target ideal satu biopori untuk setiap dua RT.
- Uji coba penghentian penerimaan sampah organik di Unit Pengelolaan Sampah Kranon mulai 13 Desember 2025.
- Pengalihan layanan dari depo RRI yang telah ditutup ke dua lokasi baru di Terban dan Hayamwuruk.
Rajwan mengingatkan deadline krusial kebijakan ini:
“Mulai 1 Januari [2026], karena kita sudah tidak bisa membuang sampah ke TPA, maka pengelolaan sampah harus benar-benar diselesaikan di wilayah masing-masing.”
Rapat koordinasi ini menandai upaya berkelanjutan Pemkot Jogja untuk membangun sistem pengelolaan sampah berbasis wilayah yang efektif, dengan fokus utama pada perubahan perilaku masyarakat dan penyediaan infrastruktur pendukung yang memadai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Merauke, Tak Berpotensi Tsunami
Advertisement
Taman Kuliner Ala Majapahit Dibuka di Pantai Sepanjang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement



