Advertisement

Jogo Margo DIY Adukan Status Pegawai ke DPRD, Tuntut Jalur Afirmasi PP

Ariq Fajar Hidayat
Senin, 05 Januari 2026 - 18:37 WIB
Sunartono
Jogo Margo DIY Adukan Status Pegawai ke DPRD, Tuntut Jalur Afirmasi PP Audiensi Jogo Margo Dishub DIY di Gedung DPRD DIY, Senin (5/1/2025). - Harian Jogja - Ariq Fajar Hidayat.

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Sejumlah anggota Jogo Margo (JM) DIY mengadukan kepastian status mereka kepada DPRD DIY dan menuntut kesempatan menjadi PPPK melalui jalur afirmatif, setelah sejak 2020 status mereka berubah menjadi outsourcing.

Pendamping hukum JM menekankan risiko tinggi pekerjaan mereka serta upah yang tidak sesuai dengan UMK Kota Yogyakarta. Kepala BKD DIY menyatakan mekanisme belanja barang dan jasa membatasi pengangkatan pegawai non-ASN ke PPPK.

Advertisement

DPRD DIY memastikan akan mengevaluasi regulasi terkait untuk menjembatani kepastian status dan kesejahteraan JM, dengan tetap menyesuaikan aturan nasional.

Pendamping hukum Jogo Margo, Dika Pratama, menjelaskan anggota JM direkrut sejak 2017 melalui mekanisme resmi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY dengan tahapan seleksi yang terstruktur. Mulai dari tes kompetensi dasar, kompetensi bidang, hingga wawancara. Namun, sejak 2020, status mereka berubah menjadi pihak ketiga atau outsourcing tanpa kejelasan transisi.

“Rekan-rekan JM ini masuk melalui tes BKD pada 2017 dengan tahapan yang terstruktur. Tetapi sejak 2020 justru dimasukkan sebagai pihak ketiga, sehingga muncul kebingungan soal status dan payung hukum mereka,” ujar Dika usai audiensi di DPRD DIY, Senin (5/1/2026).

Selain status, persoalan kesejahteraan turut menjadi sorotan. Dika menilai upah yang diterima anggota JM belum sesuai dengan lokasi kerja mereka di kawasan Sumbu Filosofi Yogyakarta, karena masih mengacu pada Upah Minimum Kabupaten Sleman.

“JM bekerja di Sumbu Filosofi Kota Yogyakarta, seharusnya standar upah yang digunakan adalah UMK Kota Yogyakarta, bukan Sleman, meskipun kantor induknya berada di Sleman,” katanya.

Ia menilai JM memiliki risiko kerja tinggi karena bersentuhan langsung dengan wisatawan dan masyarakat di kawasan Malioboro dan Sumbu Filosofi, serta menjadi garda terdepan bersama kepolisian dan Satpol PP dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan.

“Risiko pekerjaan JM sangat tinggi. Mereka hanya menginginkan kepastian status, minimal sebagai non-ASN dengan afirmasi khusus, atau jika memungkinkan menjadi PPPK melalui jalur afirmatif,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala BKD DIY Hary Setiawan menjelaskan persoalan utama terletak pada skema belanja yang digunakan. Menurutnya, pegawai yang dibiayai melalui belanja barang dan jasa tidak dapat dimasukkan dalam pendataan non-ASN untuk seleksi PPPK.

“Kalau belanjanya di barang dan jasa, otomatis tidak bisa. Aturannya secara nasional sama, tidak hanya untuk Jogo Margo,” katanya.

Hary menegaskan BKD tetap melakukan pendataan dan pengusulan PPPK, termasuk PPPK paruh waktu, bagi pegawai yang memenuhi kriteria sesuai regulasi. Namun, setelah terbitnya regulasi baru, mekanisme non-ASN di luar ASN tidak lagi diperbolehkan.

“Yang dibolehkan di luar ASN itu mekanisme jasa barang dan jasa atau alih daya. Itu sudah diatur undang-undang,” ujarnya.

Wakil Ketua DPRD DIY, Umarudin Masdar, menyatakan DPRD akan mengkaji regulasi yang ada sebelum menentukan langkah lanjutan, dengan tetap mempertimbangkan kepastian dan kesejahteraan anggota JM.

“Kita hidup di bawah rezim regulasi dan tidak ingin melanggar aturan. Tetapi kepastian dan kesejahteraan teman-teman JM ini tetap perlu diperhatikan. Kita berharap ada celah yang bisa ditempuh,” katanya.

Umarudin menilai proses rekrutmen JM sejak awal sudah memenuhi standar seleksi, namun kebijakan penganggaran pada masa lalu menjadi persoalan yang perlu dievaluasi. Pihaknya akan menunggu kemungkinan perubahan regulasi agar status dan kesejahteraan JM ke depan bisa lebih baik.

DPRD DIY akan menindaklanjuti aspirasi Jogo Margo dengan mempertimbangkan regulasi dan kepentingan kesejahteraan pegawai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Mentan Copot 192 Pejabat, 2.300 Izin Distributor Pupuk Dicabut

Mentan Copot 192 Pejabat, 2.300 Izin Distributor Pupuk Dicabut

News
| Rabu, 07 Januari 2026, 20:37 WIB

Advertisement

Kelas Menengah Jadi Penopang Utama Wisata Nasional

Kelas Menengah Jadi Penopang Utama Wisata Nasional

Wisata
| Rabu, 07 Januari 2026, 14:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement