Harianjogja.com, SLEMAN—Budi Santosa, warga Ngemplak, Sleman, menyerahkan Elang Jawa peliharaannya ke BKSDA Yogyakarta setelah menyadari satwa tersebut dilindungi undang-undang.
Budi mengungkapkan bahwa Elang Jawa tersebut telah ia pelihara selama kurang lebih tiga tahun. Selama masa pemeliharaan, ia memberikan pakan berupa daging ayam sekitar 200 gram setiap harinya.
Budi mendapatkan elang tersebut dari pemberian tetangganya yang menemukan satwa itu tiga tahun lalu. Keputusan untuk menyerahkan satwa diambil setelah ia mendapatkan pemahaman mengenai status perlindungan Elang Jawa dan mempertimbangkan biaya serta prosedur perawatan yang tidak mudah. Proses penyerahan dilakukan di Kantor Balai KSDA Yogyakarta pada Selasa (13/1/2026).
“Awalnya saya menganggap memelihara elang ini menyenangkan dan tidak tahu kalau termasuk satwa dilindungi. Setelah dijelaskan oleh petugas, saya sadar dan merasa lebih baik diserahkan agar bisa dirawat sesuai aturan,” ujarnya.
Apresiasi dari BKSDA Yogyakarta
Polisi Kehutanan Ahli Muda Balai KSDA Yogyakarta, Giyono, mengapresiasi tinggi tindakan yang dilakukan oleh Budi. Menurutnya, kesadaran masyarakat sangat krusial dalam upaya konservasi satwa liar yang terancam punah.
“Kami mengapresiasi kesadaran masyarakat yang secara sukarela menyerahkan satwa dilindungi kepada negara. Ini menunjukkan meningkatnya kepedulian masyarakat terhadap konservasi satwa liar,” tutur Giyono.
Ia juga menegaskan bahwa prosedur penyerahan satwa dilindungi sangat mudah dan dilakukan dengan pendekatan persuasif. Penyerahan elang milik Budi tersebut pun telah disahkan melalui penandatanganan berita acara serah terima.
Setelah diterima oleh petugas, Elang Jawa tersebut langsung dibawa ke Unit Perlindungan Satwa (UPS) Bunder, Gunungkidul. Di sana, satwa akan menjalani pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh dan observasi perilaku.
Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi acuan bagi BKSDA dalam menentukan langkah selanjutnya, termasuk masa rehabilitasi agar sifat liarnya kembali muncul sebelum akhirnya dilepasliarkan ke habitat aslinya.
BKSDA Yogyakarta terus mengimbau masyarakat untuk tidak memelihara satwa dilindungi. Giyono meminta warga yang masih memiliki atau menemukan satwa liar segera berkoordinasi dengan petugas sebagai upaya menjaga kelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistem di wilayah DIY.