6 Kalurahan Gunungkidul Dapat SPAM, Anggaran Capai Rp1,15 Miliar
Enam kalurahan di Gunungkidul mendapat pembangunan SPAM dengan anggaran Rp1,159 miliar untuk menambah 215 sambungan rumah.
Hukum- ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, BANTUL—Alokasi anggaran program bantuan hukum gratis bagi warga miskin di Kabupaten Bantul mengalami penurunan tajam pada 2026. Jika pada 2025 dana yang tersedia mencapai Rp260 juta, tahun ini Pemerintah Kabupaten Bantul hanya mengalokasikan anggaran sebesar Rp40 juta akibat kebijakan efisiensi belanja.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bantul, Suparman, mengungkapkan pemangkasan anggaran tersebut berdampak langsung pada jangkauan layanan bantuan hukum. Padahal, minat masyarakat untuk memanfaatkan program pendampingan hukum gratis masih tergolong tinggi.
“Karena adanya penyesuaian anggaran, sementara ini kami hanya mendapatkan alokasi Rp40 juta. Otomatis jumlah penerima bantuan hukum tahun ini akan berkurang,” ujar Suparman, Selasa (20/1/2026).
Program bantuan hukum gratis di Bantul telah berjalan sejak 2021. Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Kabupaten Bantul menggandeng 10 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang telah terakreditasi Kementerian Hukum dan HAM. Layanan pendampingan hukum tersebut dibuka di wilayah Bantul dan ditujukan khusus bagi warga miskin.
Masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum dapat langsung mengakses layanan LBH mitra Pemkab Bantul. Seluruh biaya pendampingan ditanggung pemerintah dengan ketentuan pemohon melampirkan surat keterangan miskin dari kelurahan setempat.
Suparman menegaskan, program ini dapat dimanfaatkan baik oleh korban maupun pelaku perkara hukum. Prinsip utama bantuan hukum gratis adalah menjamin keadilan dan perlindungan hukum bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Baik korban maupun pelaku bisa mengakses bantuan hukum ini, karena prinsipnya untuk menjamin keadilan bagi semua,” jelasnya.
Dalam mekanisme pembiayaan, Pemkab Bantul memberikan honor pendampingan maksimal Rp5 juta untuk perkara yang selesai di tingkat pengadilan pertama. Apabila perkara berlanjut hingga kasasi di Mahkamah Agung, biaya pendampingan yang ditanggung pemerintah dapat mencapai Rp8 juta. Seluruh LBH mitra dilarang memungut biaya tambahan kepada warga yang didampingi.
Sepanjang 2025, tercatat sekitar 65 perkara mendapatkan layanan bantuan hukum gratis. Jenis perkara yang ditangani didominasi kasus perdata, khususnya perceraian, meskipun penanganan perkara pidana juga terbilang cukup banyak.
Dengan keterbatasan anggaran pada tahun ini, Pemkab Bantul mendorong penguatan sinergi dengan pemerintah provinsi maupun instansi lain agar akses keadilan bagi warga miskin tetap terjaga dan berkelanjutan.
“Perhatian terhadap bantuan hukum tidak hanya bisa dibebankan ke Pemkab. Bisa juga melalui provinsi atau lembaga lainnya,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Enam kalurahan di Gunungkidul mendapat pembangunan SPAM dengan anggaran Rp1,159 miliar untuk menambah 215 sambungan rumah.
Maroon 5 akan konser di Jakarta pada 5 Februari 2027. Simak harga tiket, jadwal presale, dan cara pembelian tiketnya.
KPK memeriksa mantan Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan periode 2021-2023.
Wacana pembatasan BBM subsidi untuk desil 9-10 berpotensi berdampak pada 51 juta warga kelas menengah dan calon kelas menengah.
Kejagung memastikan kasus transfer pricing PT Toba Pulp Lestari berbeda dari laporan Purbaya Yudhi Sadewa dan rugikan negara Rp2 triliun.
DPRD DIY mengingatkan warga tidak mudah percaya isu kerusuhan Agustus dan meminta masyarakat lebih cermat memilah informasi.