Advertisement
Ngaku Polisi Saat Beraksi, Begal Motor Diringkus di Pundong Bantul
AKP Rumpoko saat menunjukkan barang bukti disesi jumpa pers, Selasa (3/1/2026) - Kiki Luqman/Harian Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Kasus pencurian dengan kekerasan (begal) yang terjadi di Jalan Paker, Kapanewon Pundong, Bantul, pada dini hari pertengahan Januari 2026 akhirnya terungkap. Salah satu pelaku nekat mengaku sebagai anggota polisi untuk menakut-nakuti korban sebelum merampas sepeda motor, sehingga menimbulkan keresahan warga.
Kapolsek Pundong AKP Rumpoko mengatakan, perkara tersebut dilaporkan ke Polsek Pundong pada 21 Januari 2026 dan langsung ditindaklanjuti.
Advertisement
“Perkara yang dilaporkan merupakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” ujar AKP Rumpoko saat rilis perkara, Selasa (3/1/2026).
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Paker, Dusun Panjang, Kalurahan Panjangrejo, Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul. Korban berinisial MI (20), warga Kapanewon Pundong.
BACA JUGA
AKP Rumpoko menjelaskan, sebelum kejadian korban bersama seorang saksi hendak membeli rokok di sebuah warung di selatan kantor BPR PD Pundong. Seusai membeli rokok, keduanya kembali pulang menggunakan sepeda motor.
“Di pertigaan selatan warung, korban berpapasan dengan dua orang pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor. Setelah berpapasan, kedua pelaku berbalik arah dan membuntuti korban,” jelasnya.
Tak lama kemudian, pelaku menendang sepeda motor korban hingga korban dan saksi terjatuh. Salah satu pelaku berinisial RBG kemudian mengeluarkan pisau dan mengancam korban.
“Pelaku mengaku sebagai anggota polisi dan mengatakan sepeda motor korban akan dibawa ke Polsek Bambanglipuro. Modus ini dilakukan agar korban takut dan tidak melawan,” kata AKP Rumpoko.
Seusai kembali menendang korban, pelaku membawa kabur sepeda motor korban ke arah barat. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor warna cokelat hitam dengan nomor polisi AB 3502 LI senilai sekitar Rp17 juta.
Korban kemudian melapor ke Polsek Pundong. Unit Reskrim Polsek Pundong bersama Unit Resmob Polres Bantul melakukan penyelidikan dengan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
“Hasil penelusuran CCTV mengarah ke wilayah Kretek. Dari situ kami melakukan pendalaman hingga mengarah pada dua tersangka, yakni H (35) dan RBG alias F (24), keduanya warga Kretek, Bantul,” ungkap AKP Rumpoko.
Polisi memperoleh informasi bahwa sepeda motor hasil kejahatan masih berada di rumah salah satu pelaku. Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Pundong untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang disita antara lain satu unit sepeda motor milik korban, senjata tajam berupa pisau, sepeda motor yang digunakan pelaku, serta pakaian yang dikenakan saat beraksi.
“Tersangka H tercatat sudah beberapa kali melakukan kejahatan serupa di wilayah Bantul, bahkan ada lima berkas perkara dengan kasus yang sama. Sementara RBG sebelumnya juga tersangkut perkara penyalahgunaan psikotropika di wilayah Gunungkidul,” pungkasnya.
Kanit Reskrim Polsek Pundong, Iptu Heru Hariyantoko, menambahkan karena jumlah pelaku lebih dari satu orang, maka dikenakan pasal pemberatan.
"Karena tindakan itu dilakukan pada malam hari dan di jalan umum, dilakukan oleh dua orang dan diproses hukum, sehingga ancamannya menjadi 12 tahun penjara," tutup dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement




