Advertisement
Ribuan Guru Honorer Sleman Aktif Mengajar, Belum Ada Kepastian Status
Unjuk rasa guru honorer di Blitar, Jawa Timur. - Antara - Irfan Anshori
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN— Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sleman mencatat masih terdapat 1.606 guru honorer yang mengajar di sekolah negeri mulai dari jenjang Pendidikan Masyarakat (Dikmas) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Data tersebut dihimpun melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan menunjukkan bahwa masih banyak tenaga pendidik yang belum memperoleh kepastian status di tengah kebijakan nasional terkait penghapusan tenaga honorer.
Advertisement
Kepala Disdik Sleman Mustadi menjelaskan, hingga akhir 2025 pemerintah daerah telah mengangkat sebanyak 1.285 guru dan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Mereka berasal dari berbagai kategori jabatan, mulai dari guru, penata layanan operasional, pengelola layanan operasional, operator layanan operasional, hingga pengelola umum operasional.
BACA JUGA
“Ada guru, penata layanan operasional, pengelola layanan operasional, operator layanan operasional, dan pengelola umum operasional yang sudah diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu,” ujar Mustadi saat ditemui di Kantor Disdik Sleman, Kamis (5/2/2026).
Terkait ribuan guru honorer yang belum memperoleh status PPPK Paruh Waktu, Mustadi mengaku belum dapat memastikan kelanjutan kebijakan tersebut. Pihaknya masih menunggu pembahasan lebih lanjut bersama Pemerintah Pusat.
Menurutnya, Disdik Sleman dijadwalkan mengikuti rapat koordinasi pada pekan depan untuk membahas status serta kemungkinan formasi lanjutan bagi guru honorer.
Sementara menunggu kejelasan kebijakan, ribuan tenaga pendidik tersebut tetap bekerja dengan status sebagai Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT).
GTT dan PTT merupakan tenaga pendidik serta tenaga kependidikan yang diangkat oleh pejabat berwenang di lingkungan pemerintah daerah.
Untuk mendukung kinerja mereka, Pemerintah Kabupaten Sleman telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp78 miliar dalam bentuk fasilitasi kinerja. Namun, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar GTT/PTT dapat menerima fasilitas tersebut.
Mustadi menambahkan, Disdik Sleman juga telah menyelenggarakan sosialisasi secara daring mengenai pengaturan PPPK Paruh Waktu yang mengacu pada regulasi Kementerian PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
“Kami sedang bersiap menyalurkan fasilitasi tahap pertama. Saat ini yang bisa kami lakukan memang baru untuk GTT dan PTT. Soal formasi lanjutan untuk guru honorer menjadi kewenangan Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan,” jelasnya.
Kinerja Jadi Dasar Evaluasi Kontrak PPPK Paruh Waktu
Mustadi juga mengingatkan para guru honorer yang telah berstatus PPPK Paruh Waktu agar mematuhi seluruh ketentuan dalam surat perjanjian kerja yang telah ditandatangani bersama Kepala Disdik Sleman.
Dalam perjanjian tersebut telah diatur secara rinci mengenai hak, kewajiban, serta larangan bagi pegawai selama masa kontrak.
“Di dalamnya juga diatur ketugasan mereka. Penilaian kinerja akan menjadi bahan pertimbangan untuk perpanjangan perjanjian kerja ke depan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement




