Advertisement
Pemkab Bantul Bakal Pakai Bosda untuk Gaji Guru PPPK
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dikpora) Bantul Nugroho Eko Setiyanto. - Harian Jogja - Kiki Luqman
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Pemkab Bantul memfinalisasi skema penggajian guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu melalui anggaran Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) sebagai langkah percepatan kepastian hak tenaga pendidik. Kebijakan ini masih dalam tahap harmonisasi regulasi sebelum dapat direalisasikan.
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dikpora) Bantul Nugroho Eko Setiyanto menjelaskan, komponen penggajian guru PPPK paruh waktu akan dimasukkan dalam perubahan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Bosda. Proses saat ini berada pada tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
Advertisement
“Masih difinalisasi, sekarang sampai pada proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Isinya nanti Bosda salah satu komponennya untuk penggajian guru paruh waktu,” kata Nugroho, Jumat (6/2/2026).
Ia menuturkan, revisi Perbup Bosda sebenarnya rutin dilakukan setiap tahun. Namun, tahun ini terdapat penyesuaian signifikan karena adanya tambahan komponen khusus untuk penggajian guru PPPK paruh waktu.
BACA JUGA
“Kalau Bosda kan setiap tahun ada Perbupnya, jadi ini ada perubahan untuk memasukkan komponen penggajian itu. Yang lainnya pada dasarnya masih sama seperti sebelumnya,” ujarnya.
Pemkab Bantul menargetkan harmonisasi regulasi tersebut segera rampung agar penggajian guru PPPK paruh waktu dapat direalisasikan tanpa penundaan. Menurut Nugroho, percepatan ini penting karena menyangkut kepastian kesejahteraan tenaga pendidik.
“Harapan kami bisa secepatnya. Karena di situ ada komponen gaji untuk teman-teman paruh waktu yang sedang kami kejar,” jelasnya.
Dengan penambahan komponen baru dalam Bosda, alokasi anggaran dipastikan mengalami penyesuaian. Kenaikan anggaran tersebut disebabkan kebutuhan pembayaran gaji guru PPPK paruh waktu, terutama yang bertugas di sekolah negeri.
“Kalau dihitung ada kenaikan, karena ada komponen penggajian paruh waktu. Kemarin sebagian diambil untuk penggajian paruh waktu, khususnya yang di sekolah negeri,” katanya.
Nugroho menyebut jumlah guru PPPK paruh waktu di Bantul saat ini sekitar 680 orang. Besaran gaji yang diterima akan mengacu pada Upah Minimum Kabupaten (UMK) dengan penyesuaian berdasarkan jenjang pendidikan masing-masing guru.
“Jumlahnya sekitar 680-an guru. Penggajiannya mengacu UMK dengan menyesuaikan jenjang pendidikan,” ungkapnya.
Skema penggajian guru PPPK paruh waktu melalui Bosda Bantul ini diharapkan segera terealisasi setelah Perbup disahkan, seiring penyesuaian anggaran daerah dan proses administrasi yang tengah berjalan di tingkat kementerian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- 30.489 Peserta PBI BPJS di Bantul Dinonaktifkan, Ini Penjelasannya
- 54 Ribu Peserta PBI BPJS di Gunungkidul Dinonaktifkan Awal 2026
- Program MBG Buka Peluang Ekonomi, Ribuan UMKM Ikut Terlibat
- Ribuan Guru Honorer Sleman Aktif Mengajar, Belum Ada Kepastian Status
- Kodim Gunungkidul Akan Rutin Gelar Gerakan Kebersihan Seminggu Sekali
Advertisement
Advertisement




