Advertisement

Kebijakan Alokasi Dana Desa 58 Persen untuk KDMP, Lurah Tunggu Juknis

Catur Dwi Janati
Jum'at, 20 Februari 2026 - 22:17 WIB
Abdul Hamied Razak
Kebijakan Alokasi Dana Desa 58 Persen untuk KDMP, Lurah Tunggu Juknis Foto ilustrasi dana desa, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Kebijakan pengalokasian dana desa sebesar 58,03 persen untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) berpotensi membuat sejumlah program di tingkat kalurahan harus disesuaikan. Hingga kini, pemerintah kalurahan masih menunggu petunjuk teknis sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.

Lurah Kalurahan Banyurejo, Saparjo, mengatakan pihaknya belum menerima arahan resmi terkait penerapan kebijakan alokasi dana desa itu. Informasi yang beredar, sekitar 58 persen dana desa akan dialihkan untuk KDMP.

Advertisement

“Kami masih menunggu arahan dari Dinas PMK Kabupaten Sleman. Namun, kalau benar dipotong sebesar itu, otomatis akan sangat berpengaruh pada pembangunan di tingkat kalurahan maupun padukuhan,” ujar Saparjo, Kamis (19/2/2026).

Ia menjelaskan, program kerja Kalurahan Banyurejo tahun 2026 disusun berdasarkan alokasi dana desa tahun sebelumnya. Pada 2025, Banyurejo menerima dana desa sekitar Rp1,2 miliar yang kemudian dijadikan acuan awal dalam penyusunan program.

Berbekal perkiraan anggaran tersebut, pemerintah kalurahan terlebih dahulu menggelar musyawarah padukuhan (musduk) untuk menjaring aspirasi warga sebelum menetapkan program prioritas.

“Ketika dananya berkurang, berarti ada program yang tidak bisa dilaksanakan tahun ini. Penyesuaiannya tentu menunggu petunjuk dari kabupaten, dana desa boleh dimanfaatkan untuk apa saja. Nanti akan dicermati lagi mana yang bisa masuk, mana yang mboten,” jelasnya.

Jika pengalihan dana desa benar-benar diterapkan, kalurahan akan berupaya melakukan penyesuaian agar sebagian program tetap bisa berjalan. Salah satu langkah yang disiapkan adalah efisiensi pelaksanaan kegiatan, sehingga lebih banyak program yang masih dapat direalisasikan.

Saparjo mengungkapkan, alokasi dana desa Banyurejo pada 2026 direncanakan untuk kegiatan fisik maupun nonfisik. Pembangunan fisik masih menjadi prioritas utama, terutama infrastruktur berupa jalan corblok dan talut irigasi.

“Paling besar tetap kegiatan infrastruktur. Corblok dan talut irigasi masih mendominasi,” katanya.

Sementara untuk kegiatan nonfisik, pemerintah kalurahan merencanakan sejumlah agenda berbasis kebudayaan. Agar seluruh program tetap dapat terlaksana, kalurahan membuka peluang dukungan pendanaan dari sumber lain di luar dana desa.

“Kalau nonfisik ingin tetap berjalan, nanti akan kami tata lagi. Kami juga berharap dukungan dari kabupaten, kalau bukan dari dana desa bisa melalui BKK, terutama untuk menggantikan kebutuhan kegiatan infrastruktur fisik,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

19.408 KK di Kabupaten Bekasi Jalani Puasa di Tengah Banjir

19.408 KK di Kabupaten Bekasi Jalani Puasa di Tengah Banjir

News
| Jum'at, 20 Februari 2026, 23:57 WIB

Advertisement

Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan

Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan

Wisata
| Senin, 16 Februari 2026, 22:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement