Advertisement
Pemkab Gunungkidul Akan Tetapkan 21 Cagar Budaya Baru, Ini Daftarnya
Tugu Jumenangan Sri Sultan HB X yang berada di depan Pasar Semin merupakan salah satu cagar budaya yang ada di Kabupaten Gunungkidul, Sabtu (21/2/2026).Harian Jogja - David Kurniawan
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL— Kundha Kabudayan Gunungkidul menargetkan penetapan 21 objek cagar budaya baru sepanjang 2026. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pelestarian dan perlindungan warisan budaya yang tersebar di berbagai wilayah Gunungkidul.
Penyiap Naskah Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kundha Kabudayan Gunungkidul, Ari Kristian, mengatakan pengusulan cagar budaya merupakan agenda rutin tahunan. Untuk tahun ini, objek yang diajukan beragam, mulai dari benda, struktur bangunan, hingga kawasan.
Advertisement
“Yang diusulkan tidak hanya satu jenis, ada benda, struktur bangunan, sampai kawasan cagar budaya,” ujar Ari, Minggu (21/2/2026).
Ia menjelaskan, sejumlah peninggalan sejarah yang diusulkan antara lain dua lokasi Goa Jepang di Kalurahan Girijati dan Kalurahan Giricahyo, Kapanewon Purwosari. Selain itu terdapat Batu Candi di Situs Manikmoyo, Kalurahan Mertelu, Gedangsari, serta blok-blok batu Candi Wana Candi di Kalurahan Gading, Playen.
BACA JUGA
Objek lain yang masuk daftar pengusulan meliputi Petilasan Gunung Gambar di Kalurahan Kampung, Ngawen; Wayang Menak; Peta Belanda Enclave; Gereja Kristen di Kalurahan Watusigar, Ngawen; hingga Song Banyu dan Goa Kerok di Kalurahan Songbanyu, Girisubo.
Tak hanya itu, terdapat pula Goa Gedangan di Kalurahan Karangawen dan Goa Karanggede di Kalurahan Jerukwudel, Kapanewon Girisubo; Papang Sangatan Sosrosuraji di Kapanewon Tepus; Prasasti GKJ Wonosari; Struktur Batu Candi Ganang di Kalurahan Ngawis, Karangmojo; Yoni di Kalurahan Bendung, Semin; serta Batu Pipih di Kalurahan Ponjong.
Daftar pengusulan juga mencakup Menhir dan Peripih Klayar di Kapanewon Nglipar serta tiga Arca Sholat di Kalurahan Gading, Playen.
“Seluruh objek tersebut memiliki nilai penting dari sisi sejarah dan kebudayaan, sehingga layak diusulkan sebagai cagar budaya Gunungkidul,” kata Ari.
Ia menegaskan, sebelum ditetapkan, setiap objek harus melalui proses identifikasi dan kajian lapangan oleh tim penyaji. Hasil kajian tersebut kemudian dibahas dalam sidang TACB untuk menentukan kelayakannya.
Penetapan cagar budaya, lanjut Ari, tidak dilakukan secara sembarangan karena mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. “Sudah ada tim ahli yang mengkaji secara mendalam. Penetapan ini sekaligus menjadi dasar perlindungan, perawatan, dan pelestarian,” ujarnya.
Sementara itu, Analis Warisan Budaya Dinas Kebudayaan Gunungkidul, Hadi Risma, menyampaikan bahwa selain cagar budaya benda dan situs, pihaknya juga aktif mengusulkan warisan budaya tak benda.
Salah satu yang direncanakan tahun ini adalah pengusulan tradisi kuliner Sego Berkat sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) ke pemerintah pusat. Usulan tersebut telah dilengkapi kajian akademis sebagai dasar penetapan.
“Dokumen kajian sudah siap dan tinggal diusulkan. Harapannya, Sego Berkat dapat ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda dan menjadi bagian dari tradisi kuliner Nusantara,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
DPR Nilai Penganiayaan Anak oleh Brimob Brutal, Desak Proses Pidana
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- Rumah Terbakar di Blimbingsari Sleman, 2 Motor Ludes
- Masjid Gedhe Kauman Jogja: Jejak Akulturasi dan Toleransi
- Starting XI PSS Sleman vs Persipura, Laga Penentu Puncak Klasemen
- Kota Jogja Tunggu BMKG, Siaga Hidrometeorologi Berpotensi Diperpanjang
- Limbah Rumah Tangga Dominasi Pencemaran Sungai Jogja
Advertisement
Advertisement






