Advertisement

Pos Damkar Prambanan Belum Beroperasi, Terkendala Personel

Andreas Yuda Pramono
Jum'at, 27 Maret 2026 - 19:17 WIB
Jumali
Pos Damkar Prambanan Belum Beroperasi, Terkendala Personel Tangkapan layar

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Pos Pemadam Kebakaran (Damkar) Bokoharjo di Kapanewon Prambanan, Sleman, telah rampung dibangun dan diserahterimakan. Namun, hingga kini pos tersebut belum dapat beroperasi akibat belum adanya kepastian pengisian personel.

Kepala Bidang Pemadam Kebakaran Satpol PP Sleman, Gunardi, menjelaskan serah terima gedung telah dilakukan antara Satpol PP dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) pada Kamis (12/3/2026). Proses tersebut bersifat administratif tanpa seremoni resmi.

Advertisement

“Setelah penandatanganan berita acara itu kami jelas melakukan tindak lanjut. Sejak awal tahun sebenarnya kami sudah berkomunikasi dengan BKPP untuk pengadaan pegawai, tapi masih menunggu informasi dari pemerintah pusat untuk keputusannya,” kata Gunardi, Jumat (27/3/2026).

Meski kewenangan perawatan gedung kini berada di Satpol PP, operasional pos masih bergantung pada kebijakan pimpinan dan ketersediaan sumber daya manusia.

Saat ini, jumlah personel damkar Sleman hanya 37 orang yang tersebar di Pos Induk dan Pos Godean. Angka tersebut dinilai belum sebanding dengan tingginya kebutuhan penanganan kebakaran di wilayah tersebut.

Respons Time Masih Rendah

Sepanjang 2024, tercatat 235 kejadian kebakaran di Kabupaten Sleman. Namun, tingkat response time atau waktu tanggap baru mencapai 52,27%, jauh di bawah Standar Pelayanan Minimal (SPM) nasional yang menargetkan 100% dalam waktu maksimal 15 menit.

Kehadiran Pos Damkar Bokoharjo sebenarnya sangat krusial untuk mempercepat respons di kawasan Prambanan dan sekitarnya. Namun, keterbatasan personel menjadi hambatan utama operasional.

Kondisi ini diperparah dengan kebijakan pemerintah pusat yang telah menghapus tenaga non-ASN, sehingga Pemkab Sleman tidak lagi bisa merekrut pegawai harian lepas (PHL).

Terbentur Aturan Anggaran

Kepala Satpol PP Sleman, Indra Darmawan, mengakui hingga kini belum ada kepastian terkait pengisian personel di pos tersebut.

“Belum ada kepastian,” kata Indra.

Persoalan ini semakin kompleks karena Pemkab Sleman harus menyesuaikan belanja pegawai sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah.

Aturan tersebut membatasi alokasi belanja pegawai maksimal 30% dari APBD, yang berdampak pada terbatasnya ruang rekrutmen serta potensi penataan ulang tenaga seperti PPPK dan PPPK paruh waktu.

Dengan berbagai keterbatasan tersebut, operasional Pos Damkar Bokoharjo masih menunggu kepastian kebijakan, sementara kebutuhan percepatan layanan kebakaran di wilayah Prambanan terus mendesak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

India Balik ke Rusia Demi Energi, Dampaknya ke Rakyat

India Balik ke Rusia Demi Energi, Dampaknya ke Rakyat

News
| Jum'at, 27 Maret 2026, 21:47 WIB

Advertisement

Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat

Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat

Wisata
| Kamis, 26 Maret 2026, 13:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement