Proyek Kantor Dinkes Rp7,1 Miliar Mulai Dikerjakan di Siraman
Kantor Dinas Kesehatan senilai Rp7,1 miliar mulai dibangun di kawasan kantor terpadu Pemkab Gunungkidul di Kalurahan Siraman, Wonosari mulai dibangun.
Foto ilustrasi lurah, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kepatuhan lurah dalam melaporkan harta kekayaan melalui LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gunungkidul mendapat sorotan positif. Seluruh lurah yang diwajibkan melapor dipastikan telah memenuhi kewajiban tanpa adanya teguran.
Ketua Paguyuban Lurah se-Gunungkidul Semar, Suhadi, menyebut batas akhir pelaporan pada 31 Maret 2026 telah dipenuhi oleh seluruh lurah yang masuk kategori wajib.
“Tidak ada yang kena semprit dari KPK karena seluruh lurah yang wajib mengisi LHKPN sudah membuat laporan,” ujarnya.
Meski demikian, kewajiban LHKPN belum berlaku untuk seluruh lurah di Gunungkidul. Saat ini, dari total 144 lurah, baru 27 orang yang diwajibkan menyampaikan laporan harta kekayaan.
Suhadi menjelaskan, kewajiban ini menyasar lurah yang tergabung dalam kepengurusan paguyuban. Ia sendiri mengaku telah menyelesaikan pelaporan sejak sekitar 1,5 bulan lalu.
Dorong Transparansi dan Integritas
Menurutnya, pelaporan LHKPN menjadi bagian penting dalam membangun integritas serta mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel di tingkat kalurahan. Ia juga berharap kewajiban ini ke depan dapat diperluas ke seluruh lurah.
Inspektur Inspektorat Daerah Gunungkidul, Markus Tri Munarja, menjelaskan bahwa kewajiban ini mengacu pada surat Sekretaris Daerah Nomor B/800.19/129/2026. Pelaporan LHKPN mencakup harta kekayaan yang diperoleh selama periode 1 Januari hingga 31 Desember 2025.
Ia menambahkan, partisipasi lurah dalam pelaporan ini telah berjalan sejak 2024 sebagai bagian dari program pencegahan korupsi melalui kegiatan Monitoring Center for Prevention (MCP) yang digagas KPK.
Perluasan Kewajiban ke Depan
Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan DPMKP2KB Gunungkidul, Kriswantoro, menyatakan bahwa ke depan kewajiban LHKPN berpotensi diperluas.
“Ini juga jadi bagian untuk pencegahan korupsi di tingkat kalurahan. Makanya, sejak 2024 ada 27 lurah yang masuk pengurus paguyuban yang wajib mengisi LHKPN ke KPK,” katanya.
Langkah ini diharapkan semakin memperkuat transparansi dan mencegah praktik korupsi di tingkat pemerintahan paling dekat dengan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kantor Dinas Kesehatan senilai Rp7,1 miliar mulai dibangun di kawasan kantor terpadu Pemkab Gunungkidul di Kalurahan Siraman, Wonosari mulai dibangun.
Kalurahan Pendowoharjo mengajukan usulan pemecatan Dukuh Banyon kepada Bupati Bantul terkait dugaan penggelapan sertifikat tanah warga dan pungli program PTSL.
Nvidia memperkenalkan AI synthetic video detector yang mampu mendeteksi video deepfake hanya dalam 22 milidetik dengan akurasi hingga 92 persen.
Doomscrolling adalah kebiasaan membaca berita negatif secara berlebihan di media sosial yang dapat memicu stres, kecemasan, insomnia hingga gangguan kesehatan j
PSIM Jogja menyiapkan 6-7 laga uji coba sepanjang Agustus 2026 untuk mematangkan tim menghadapi Super League 2026/2027. Seluruh laga direncanakan digelar di Jog
Sudaryono yang dipercaya memimpin Badan Gizi Nasional tercatat memiliki aset Rp69,33 miliar dan utang Rp60,47 miliar. Berikut rincian lengkap harta kekayaannya.