Advertisement
Kasus Little Aresha, Sultan Tutup Semua Daycare Tak Berizin di DIY
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X,saat ditemui wartawan di Kepatihan, Jumat (17/10/2025). - Harian Jogja/Lugas Subarkah
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA — Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X, mengambil langkah tegas dengan menginstruksikan penutupan seluruh daycare atau tempat penitipan anak yang belum memiliki izin resmi. Kebijakan ini muncul sebagai respons atas kasus dugaan kekerasan anak di TPA Little Aresha yang belakangan menjadi sorotan publik.
Arahan tersebut disampaikan dalam pertemuan di Gedhong Wilis, Kompleks Kepatihan, Selasa (28/4/2026). Kepala DP3AP2 DIY, Erlina Hidayati Sumardi, menyebutkan bahwa Sultan menekankan kasus serupa tidak boleh kembali terjadi di masa mendatang.
Advertisement
“Ini harus menjadi yang pertama dan terakhir. Tidak boleh ada lagi kekerasan terhadap anak, baik di daycare maupun lembaga lainnya,” ujarnya usai pertemuan.
Sebagai langkah konkret, instansi terkait diminta segera melakukan pendataan dan penyisiran terhadap seluruh lembaga pengasuhan anak di wilayah DIY. Fokus utama adalah memastikan legalitas operasional, sekaligus menindak tegas lembaga yang belum mengantongi izin.
BACA JUGA
Daycare yang terbukti beroperasi tanpa izin akan langsung ditutup. Selain itu, pengelola juga akan dipanggil untuk segera mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tak hanya itu, Pemda DIY juga tengah menyiapkan penguatan regulasi. Salah satunya melalui kemungkinan penerbitan instruksi gubernur atau surat edaran yang mengikat seluruh pemerintah kabupaten dan kota di DIY.
Sultan juga mendorong penyusunan standar operasional prosedur (SOP) yang lebih komprehensif. SOP ini diharapkan mampu memperkuat sistem pengawasan serta memastikan terpenuhinya hak dan perlindungan anak di setiap lembaga penitipan.
“Standar layanan harus diperdalam, tidak hanya formalitas, tapi benar-benar menjamin keamanan dan tumbuh kembang anak,” jelas Erlina.
Di sisi lain, penanganan korban juga menjadi perhatian serius. Pemerintah diminta memastikan pendampingan maksimal, tidak hanya bagi anak-anak yang terdampak tetapi juga orang tua yang mengalami tekanan psikologis.
Pembiayaan penanganan korban, termasuk pemulihan dan pendidikan, akan ditanggung bersama oleh pemerintah kota maupun provinsi.
Saat ini, tercatat sekitar 217 Taman Penitipan Anak (TPA) di DIY telah terdaftar secara resmi. Dalam sistem pendidikan nasional, daycare merupakan bagian dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dengan nomenklatur TPA.
Meski kewenangan perizinan berada di tingkat kabupaten/kota melalui dinas pendidikan, Pemda DIY kini mengambil peran lebih aktif dalam pengawasan lintas sektor.
Koordinasi juga dilakukan dengan pemerintah pusat, termasuk kementerian terkait, untuk mengevaluasi kelemahan regulasi yang ada saat ini.
Pemerintah pun mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar lebih selektif dalam memilih tempat penitipan anak. Legalitas lembaga menjadi faktor penting untuk memastikan adanya pengawasan dan standar layanan yang memadai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Gelombang Protes Internal, Karyawan Google Tolak AI untuk Militer AS
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement








