WN Italia Kedapatan Bawa Etomidate, Imigrasi Bentuk Timpora di Bandara YIA
Imigrasi Kulonprogo membentuk Timpora di Bandara YIA untuk memperkuat pengawasan WNA, menyusul temuan cairan etomidate yang dibawa WN Italia.
Tenaga Honorer - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, KULONPROGO — Sebanyak delapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo tidak melanjutkan kontrak kerja yang berakhir pada 30 September 2026. Pemkab memastikan tidak merekrut pegawai pengganti untuk mengisi posisi yang ditinggalkan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kulonprogo, Trisno Raharjo, mengatakan delapan pegawai tersebut memilih mengundurkan diri atas permintaan sendiri karena alasan pribadi.
“Ada delapan orang yang mengundurkan diri dan tidak mau memperpanjang kontrak. Pengunduran diri ini atas permintaan sendiri dengan berbagai alasan pribadi, mulai dari ikut suami, diterima bekerja di tempat lain seperti menjadi pamong kelurahan, hingga alasan keluarga lainnya,” ujar Trisno saat dikonfirmasi, Rabu (14/10/2026).
Menurut Trisno, Pemkab Kulonprogo telah memperpanjang kontrak PPPK Paruh Waktu lainnya mulai 1 Oktober 2026 untuk masa kerja satu tahun. Dengan berakhirnya kontrak dan keputusan tidak memperpanjangnya, delapan pegawai tersebut tidak lagi berstatus sebagai PPPK di lingkungan Pemkab Kulonprogo.
Trisno menegaskan Pemkab Kulonprogo tidak akan membuka penerimaan pegawai baru untuk mengisi posisi yang ditinggalkan delapan PPPK Paruh Waktu tersebut.
Ia menjelaskan skema PPPK Paruh Waktu pada awalnya ditujukan untuk memberikan kepastian status bagi tenaga non-ASN yang belum dapat diangkat sebagai PPPK melalui seleksi sebelumnya.
“Kita tidak akan menerima pengganti untuk PPPK Paruh Waktu, karena dari aturan pusat memang tidak diperbolehkan. PPPK Paruh Waktu ini kan sifatnya jaring pengaman bagi honorer yang kemarin ikut tes tapi belum memenuhi kualifikasi,” jelasnya.
Keputusan tersebut membuat posisi yang ditinggalkan delapan pegawai tidak otomatis diisi oleh tenaga baru melalui skema PPPK Paruh Waktu. Namun, BKPSDM belum memerinci unit kerja yang ditinggalkan maupun dampaknya terhadap pembagian tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
Di sisi lain, Pemkab Kulonprogo masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait kemungkinan pengalihan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu.
Trisno mengatakan, untuk saat ini, Pemkab masih menerapkan perjanjian kerja tahunan bagi PPPK Paruh Waktu. Perpanjangan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, sedangkan mekanisme pengalihan status belum dapat diproses tanpa aturan teknis yang jelas.
“Sampai hari ini belum ada petunjuk teknis dari pusat mengenai mekanisme transfer dari paruh waktu ke penuh waktu. Diskusi di tingkat pusat memang sudah ada, tetapi regulasi atau aturan resminya belum turun ke daerah,” kata Trisno.
Sembari menunggu ketentuan lebih lanjut, Pemkab memastikan perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu yang diperpanjang tetap berlaku hingga 30 September 2027. Apabila pemerintah pusat menerbitkan aturan baru selama masa kontrak berjalan, Pemkab akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Imigrasi Kulonprogo membentuk Timpora di Bandara YIA untuk memperkuat pengawasan WNA, menyusul temuan cairan etomidate yang dibawa WN Italia.
Jadwal DAMRI YIA-Jogja Kamis 15 Oktober 2026 tersedia untuk 5 rute. Simak jam keberangkatan dan tarif Rp80.000 per penumpang.
Jadwal KA Bandara YIA, Kamis 15 Oktober 2026, tersedia 24 perjalanan dari YIA ke Stasiun Tugu dan sebaliknya. Cek jam keberangkatan lengkapnya.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Kamis 15 Oktober 2026 tersedia 10 perjalanan. Simak jadwal lengkap dari kedua arah.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 15 Oktober 2026 tersedia mulai pagi. Simak jadwal lengkap dari Stasiun Palur hingga Jogja/Tugu.
Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis15 Oktober 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal lengkap dan tarif KRL Rp8.000.