Advertisement

Meski Dibayar Mahal, Dosen Jogja Jangan Mau Bersaksi Bela Koruptor

Sunartono
Sabtu, 21 April 2018 - 10:50 WIB
Bhekti Suryani
Meski Dibayar Mahal, Dosen Jogja Jangan Mau Bersaksi Bela Koruptor Ilustrasi Korupsi

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN- Dosen memiliki tanggung jawab moral yang besar, tak disarankan untuk menjadi saksi ahli yang membela tersangka korupsi meski dibayar mahal.

Dekan Fakultas Hukum UGM Prof Sigit Riyanto menegaskan, UGM selalu berupaya memberikan terbaik dalam membantu aparat dalam pemberantasan korupsi. Beberapa dosen di antaranya menyatakan ketidaksediaannya dalam menjadi saksi ahli bagi tersangka korupsi, salah satunya dilakukan para aktivis di Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat).

Advertisement

Oleh karena itu, Sigit mendukung keinginan KPK agar dosen tidak serta merta membantu tersangka korupsi dengan menjadi saksi ahli. "Kami tentu dukung KPK," ucapnya kepada HarianJogja.com, Jumat (20/4/2018).

Namun, tidak ada aturan manapun yang dapat melarang dari pihak lain untuk bersaksi. Satu-satunya yang bisa dilarang untuk bersaksi adalah di peradilan internasional. "Kalau di dalam hukum nasional enggak bisa [melarang bersaksi], karena tidak ada dasar hukumnya memberikan otoritas kepada pihak manapun untuk melarang pihak tertentu untuk bersaksi," terangnya.

Soal honor yang diberikan KPK tergolong kecil, Sigit menanggapi secara diplomatis, memang jumlahnya bisa berbeda dengan yang diberikah oleh law firm atau pihak di luar KPK. Sementara KPK dalam memberi honor akan memakai standar biaya umum karena dibayar menggunakan APBN. Hal itu tentu berbeda dengan yang dibayarkan oleh pihak swasta apalagi memiliki kepentingan sangat besar sehingga rela membayar dengan kompensasi tinggi. "Ya seperti itu bisa iya bisa tidak [terkait kebenaran kecilnya honor dari KPK], tetapi itu tergantung komitmen setiap orang," imbuhnya.

Namun, Sigit menegaskan, akademisi terutama di FH UGM ketika dimintai sebagai saksi ahli oleh KPK dibayar berapapun pasti bersedia. Karena sebagai komitmen untuk memberikan sumbangsih dalam memberantas korupsi. "Kami tidak ada masalah dengan honor kecil itu, honor itu kan urusan pihak yang meminta dan itu kan tunduk pada standar biaya yang ditetapkan negara sesuai dengan APBN," ucap Sigit.

Sigit tidak menampik adanya dosen di UGM yang menjadi saksi ahli dari pihak tersangka korupsi, kenyataan itu hampir terjadi di berbagai perguruan tinggi. "Saya kira ada, pasti ada, dimana-mana ada, bukan hanya di UGM di universitas manapun," ujarnya.

Ia mengatakan modus pembayaran yang dilakukan oleh pihak tersangka korupsi dalam membayar saksi ahli tidak hanya rupiah namun bisa dalam bentuk dolar. "Ini hanya misalnya lho ya, kan bisa jadi untuk menghindari pajak. Mereka juga belajar dari para koruptor itu, artinya gratifikasi dilakukan seperti itu, orang yang membantu juga bisa menerapkan sama," tegasnya.

Terpisah Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Prof. Yudian Wahyudi menyatakan, selama ini memang dosen di kampusnya belum ada yang menjadi saksi ahli dalam kasus korupsi. Namun dalam kasus lain sudah berulang kali terjadi. Hingga saat ini memang belum ada arahan baik dari Kemenag maupun Kemenristekdikti untuk melarang dosen menjadi saksi ahli bagi tersangka korupsi.

Namun jika ada imbauan seperti itu pihaknya mendukung demi upaya pemberantasan korupsi. Ia menegaskan, tak akan memberikan izin bagi dosen UIN untuk menjadi saksi ahli dengan membela tersangka korupsi.

"Kalau dia [dosen] minta izin, tentu tidak saya izinkan, kalau di sini ada tidak akan saya izinkan. Tetapi kalau tiba-tiba sudah sampai pengadilan dan tidak meminta izin ya risiko tanggung sendiri," kata dia.

Yudian mengatakan, jangan sampai seorang akademisi karena ahli kemudian dibayar mahal untuk menjadi saksi ahli dan memenangkan tersangka korupsi. "Sehingga pihak dosen agar tidak membela orang yang terkena stigma sebagai koruptor. Agar dosen tidak ikut menyelamatkan orang yang sudah hampir pasti kena [kasus korupsi]," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kuta Selatan Bali Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,0

News
| Jum'at, 26 April 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement