Advertisement

Penjual Petasan Bakal Disikat di Gunungkidul

Jalu Rahman Dewantara
Rabu, 23 Mei 2018 - 14:20 WIB
Arief Junianto
Penjual Petasan Bakal Disikat di Gunungkidul Ilustrasi petasan. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Para pedagang kembang api di Gunungkidul yang kedapatan menjual petasan bakal ditindak tegas.

Kasubag Humas Polres Gunungkidul Iptu Ngadino mengatakan penindakan itu dilakukan atas dasar UU Bunga Api 1932 (L.N 1932 No.143, yang terakhir diubah dengan L.N 1933 No.9) tentang Ketentuan-Ketentuan tentang Impor, Pembuatan, Menyediakan, Memasang, dan Perdagangan Bunga Api di Indonesia.

Advertisement

Selain itu, ada pula UU Darurat No.12/1951 serta Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) No.2/2008 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Pengamanan Bahan Peledak Komersial. "Lagipula, karena efek bahaya dari petasan, kami siap lakukan tindakan hingga jalur hukum kalau tetap ngeyel," katanya, Selasa (22/5/2018).

Dia mengatakan untuk melaksanakan peratutan tersebut pihaknya akan lakukan pemantauan dan razia. Tidak hanya menyasar ke penjual tapi juga pada pembeli. "Ini bentuk antisipasi kami," ucapnya.

Selain mengawasi dan menertibkan penggunaan kembang api maupun petasan, Polres Gunungkidul juga gencar menyosialiasi masyarakat, bersama dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, sekolah dan bhabinkamtibmas.

Sementara itu dari pantauan Harianjogja.com, di sekitar pasar Argosari, Kecamatan Wonosari, Gunungkidul mulai banyak dijumpai penjual kembang api. Salah satunya adalah Sutomo. Dia mengaku dalam sehari bisa meraup keuntungan hingga ratusan ribu rupiah.

"Mulai pukul 07.30 WIB hingga 20.00 WIB. Jenis yang paling laku dijual adalah jenis kembang api dan mercon banting," katanya.
Sutomo mengaku sebenarnya banyak orang yang mencari petasan. Namun, lanjut Sutomo dirinya tidak menjual karena dilarang polisi."Tapi ada juga yang ngumpet-ngumpet jualannya," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Empat Anggota Dewan Diperiksa KPK Terkait Titipan Paket Pekerjaan APBD

News
| Selasa, 19 Maret 2024, 12:27 WIB

Advertisement

alt

Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali

Wisata
| Senin, 11 Maret 2024, 06:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement