Advertisement
Penjual Petasan Bakal Disikat di Gunungkidul
Ilustrasi petasan. - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Para pedagang kembang api di Gunungkidul yang kedapatan menjual petasan bakal ditindak tegas.
Kasubag Humas Polres Gunungkidul Iptu Ngadino mengatakan penindakan itu dilakukan atas dasar UU Bunga Api 1932 (L.N 1932 No.143, yang terakhir diubah dengan L.N 1933 No.9) tentang Ketentuan-Ketentuan tentang Impor, Pembuatan, Menyediakan, Memasang, dan Perdagangan Bunga Api di Indonesia.
Advertisement
Selain itu, ada pula UU Darurat No.12/1951 serta Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) No.2/2008 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Pengamanan Bahan Peledak Komersial. "Lagipula, karena efek bahaya dari petasan, kami siap lakukan tindakan hingga jalur hukum kalau tetap ngeyel," katanya, Selasa (22/5/2018).
Dia mengatakan untuk melaksanakan peratutan tersebut pihaknya akan lakukan pemantauan dan razia. Tidak hanya menyasar ke penjual tapi juga pada pembeli. "Ini bentuk antisipasi kami," ucapnya.
BACA JUGA
Selain mengawasi dan menertibkan penggunaan kembang api maupun petasan, Polres Gunungkidul juga gencar menyosialiasi masyarakat, bersama dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, sekolah dan bhabinkamtibmas.
Sementara itu dari pantauan Harianjogja.com, di sekitar pasar Argosari, Kecamatan Wonosari, Gunungkidul mulai banyak dijumpai penjual kembang api. Salah satunya adalah Sutomo. Dia mengaku dalam sehari bisa meraup keuntungan hingga ratusan ribu rupiah.
"Mulai pukul 07.30 WIB hingga 20.00 WIB. Jenis yang paling laku dijual adalah jenis kembang api dan mercon banting," katanya.
Sutomo mengaku sebenarnya banyak orang yang mencari petasan. Namun, lanjut Sutomo dirinya tidak menjual karena dilarang polisi."Tapi ada juga yang ngumpet-ngumpet jualannya," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement





