Advertisement
UGM : Ada Penyelundupan Hukum yang Merusak Lingkungan oleh Perusahaan Sawit
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Sejumlah Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM) menyampaikan keprihatinannya atas dikabulkannya gugatan perusahaan sawit PT KA oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Meulabouh, Aceh pada 13 April lalu. Mereka mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk mengekseusi putusan kasasinya serta melakukan kajian penggunaan yurisprudensi oleh Majelis Hakim PN Melabouh yang menyidangkan gugatan perusahaan tersebut.
Dosen Hukum Acara Perdata FH UGM Hasrul Halili menjelaskan, perusahaan tersebut telah dinyatakan bersalah oleh MA atas perbuatan melawan hukum yaitu membuka lahan dengan cara membakar yang berdampak pada kerusakan lingkungan. Tetapi saat melakukan gugatan justru dikabulkan oleh PN Meulaboh Aceh. Ia menilai dikabulkannya gugatan baru dengan substansi perkara yang sama merupakan upaya penyeludupan hukum yang bertentangan dengan semangat pelestarian lingkungan hidup.
Advertisement
"Ini sama dengan hakim tidak memiliki semangat penegakan hukum di bidang lingkungan, jelas-jelas perusahaan itu dinyatakan bersalah, tetapi mengapa justru dimenangkan saat gugatan, sudah diputuskan inkrah atau putusan hukum berkekuatan tetap dari MA.," ungkapnya dalam konferensi pers, Rabu (6/6/2018).
Halili juga menilai putusan itu melawan tren positif dan melawan hukum acara sekaligus hukum pidana di tengah negara yang sedang bersemangat menegakkan hukum bidang lingkungan. Putusan hakim PN ini tak memperhatikan unsur keadilan masyarakat tetapi justru mementingkan perusahaan.
Dosen pengajar Hukum Lingkungan UGM I Gusti Agung Made Wardana mengatakan, dalam penindakan perusahaan sawit pembakar hutan, baru kali ini ada yang melakukan perlawanan dengan gugatan baru meski sudah dihukum. Seharusnya putusan MA sudah dieksekusi namun sayanngya ada celah kesalahan penulisan titik kordinat atau lokasi menjadi pintu masuk mereka untuk menyampaikan gugatan.
Terkait kesalahan menyampaikan letak lokasi menurutnya bukan menjadikan substansi putusan tersebut batal, karena pokok perkara yang diputuskan oleh MA berdasarkan pelanggaran hukum pidana dan perdata yaitu pembiaran pembukaan lahan dengan cara membakar.
"Soal gugatan dengan kesalahan penulisan angka titik koordinat itu bukan termasuk objek perkara, pembakaran hutan di wilayah konsesinya itu yang sebetulnya menjadi pokok perkara," tegasnya.
Para dosen hukum UGM tersebut mendesak agar MA segera memerintahkan eksekusi putusan kasasinya sekaligus meminta MA melakukan kajian tentang penggunaan yurisprudensi yang dilakukan oleh Majelis Hakim PN Meulabouh yang menyidangkan perusahaan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Anggota DPR RI Sebut Perlu Ada Honor untuk Pengambil Sampah Rumah Tangga di Jogja
- BPBD DIY Mewaspadai Lonjakan Pembuangan Sampah ke Sungai Imbas TPA Piyungan Ditutup
- Warga Terluka Saat Berdesak-desakan Buang Sampah di Depo Purawisata Jogja
- Ramai Aksi Lempar Sampah ke Truk, Pemkot Jogja Sebut Kesadaran Warga untuk Buang Sampah Tinggi
- Kebutuhan Internet di Tiga Sektor Ini Terbesar di DIY
Advertisement
Advertisement