Advertisement
Jukir Liar Masih Bertebaran. Kali ini ada di Jl. Tilarso, Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kawasan parkir di persil milik warga di sebelah Timur Tempat Khusus Parkir (TKP) Sriwedani disidak Dinas Perhubungan (Dishub) Jogja, Senin (9/7). Selain tidak mengantongi izin, penertiban parkir tersebut dikarenakan juru parkir (jukir) juga menarik tarif parkir tidak sesuai ketentuan Perda.
Koordinator juru parkir (jukir) di wilayah tersebut Sriyanto mengaku belum memiliki izin pengelolaan parkir di tanah persil bekas toko kelontong itu. Dia mengaku hanya mengelola parkir bersama pemilik toko dengan memanfaatkan lahan bekas bangunan yang dibongkar. "Karcis parkir juga kami buat sendiri, soalnya kami belum dapat izinnya," katanya saat ditertibkan oleh petugas Dishub Jogja.
Advertisement
Sriyanto juga mengakui jika tarif parkir yang ia terapkan tidak sesuai dengan Perda. Untuk mobil, misalnya, meskipun di karcis yang dibuat sendiri tarif parkir tertera Rp10.000, dia justru menarik tarif Rp30.000 per parkir kepada pemilik mobil. “Tapi tidak semua mobil kami tarik Rp30.000. Ada beberapa saja seperti mobil untuk bakul-bakul di Taman Budaya Yogyakarta (TBY)," kata dia.
Hal itu dia lakukan dengan alasan adanya event Pasar Kangen 2018 yang digelar di TBY. Dia mengaku tarif Rp30.000 hanya ia berlakukan untuk mobil peserta Festival Pasar Kangen yang digelar di TBY. Pasalnya, kata dia, mobil tersebut mulai parkir sejak pukul 12.00 WIB sampai 24.00 WIB. "Parkirnya lama. Itu pun kami sampaikan tarifnya dulu, kalau tidak mau silahkan cari tempat parkir lain,” kata Sriyanto.
Dia menjelaskan tarif parkir yang melebihi ketentuan Perda itu dikarenakan selama ini sebagian besar kendaraan yang parkir di lokasi tersebut merupakan wisatawan. Pihaknya menerapkan ketentuan sendiri bagi kendaraan wisatawan dengan durasi parkir dua sampai enam jam. "Itu karena wisatawan yang berkunjung tidak hanya di satu tempat. Saya secara aturan keliru,” ujar dia.
Kabid Perparkiran, Dishub Kota Jogja Imanudin Aziz mengatakan penertiban tersebut dilakukan setelah ada informasi yang diterima Dishub lahan parkir ilegal itu menarik tarif parkir Rp30.000 untuk mobil.
“Lokasi parkir di persil ini tidak punya izin dan tarifnya melanggar tarif parkir. Langsung kita lakukan proses tindak pidana ringan (tipring),” kata dia.
Aziz menjelaskan parkir di persil milik warga tergolong TKP swasta yang tarifnya sudah diatur dalam Perda Kota Jogja No.5/2012 tentang Retribusi Jasa Umum. Untuk sepeda motor Rp2.000 dan mobil Rp4.000 untuk dua jam pertama. Jika lebih dari dua jam dikenaik tarif parkir progesif 50% dari tarif.
“Tapi jukir langsung nembak dengan tarif tinggi dan tidak menggunakan tarif karcis untuk event kegiatan seperti Pasar Kangen di TBY,” kata Aziz.
Soal izin parkir di persil milik warga itu, dia akan menggundang pemilik toko. Menurut dia, persil warga dapat digunakan untuk lahan parkir kendaraan dengab syarat mengantongi izin dan mengikuti kententuan tarif parkir. "Izin dulu, baru bisa beroperasi," katanya.
Selama ini TKP milik swasta lainnya juga menerapkan tarif parkir progesif namun mereka mengikuti acuan tarif sesuai Perda. Sayangnya, durasi waktu progesif yang dilakukan sebagian masih dihitung secara manual dan belum menggunakan alat digital.
"Kami akan terus memantau potensi parkir liar lainnya. Termasuk di Jalan Pasar Kembang yang sering muncul parkir liar meski peringatan sudah diberikan," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Farmasi UAD Kembali Giatkan Sekolah Lansia Segar Guna Tingkatkan Kesehatan Lansia di Wirobrajan
- Stok Darah dan Layanan Donor Darah di PMI Kabupaten & Kota di DIY, Kamis 28 Maret 2024
- Baznas Jogja Buka Booth di Pusat Keramaian, Permudah Masyarakat Bayar Zakat
- KAI Daop 6 Turunkan Paksa 11 Penumpang yang Nekat Merokok dalam Kereta
- Lokasi dan Waktu Penukaran Uang Baru di Jogja dan Sekitarnya, Berikut Caranya
Advertisement
Advertisement